tirto.id - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono meminta semua pihak yang menghendaki Musyawarah Nasional Luar Biasa agar bersabar hingga 2024 mendatang.
Menurutnya periode kepengurusan Airlangga akan selesai di tahun depan dan yang menghendaki menjadi ketua umum agar berkontestasi di Munas tanpa harus Munaslub.
"Tidak ada Munaslub. Bila ada yang ingin maju sebagai Ketum silakan pada Munas di penghujung 2024," kata Dave saat dihubungi Tirto pada Selasa (25/7/2023).
Dave menjelaskan bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menggelar Munaslub untuk menggantikan Airlangga. Menurutnya, posisi Airlangga yang baru saja dipanggil oleh Kejaksaan tidak bisa menjadi alasan Munaslub.
"Sekarang ditunggu kerjanya memenangkan Golkar pada Pemilu 2024 nanti," ujarnya.
Dirinya menegaskan apabila ada pihak menuntut adanya Munaslub, maka berpotensi untuk dipanggil Dewan Etik Partai Golkar. Ada sejumlah pihak yang sudah dipanggil oleh Dewan Etik Partai Golkar seperti Anggota Dewan Pakar, Ridwan Hisjam dan eksponen Partai Golkar, Lawrence TP Siburian.
"Sudah dipanggil dewan etik," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam meminta Airlangga Hartarto segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum.
Permintaan itu disampaikan Ridwan menyusul Airlangga yang merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin (24/7/2023).
Ridwan menampik jika pemeriksaan Airlangga berkaitan dengan sinyal Golkar mendukung Anies Baswedan, capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Enggak ada itu. Saya sekarang minta Pa Airlangga mengundurkan diri dari Ketum Partai Golkar," kata Ridwan saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/7/2023).
Ridwan mengatakan permintaan mengundurkan diri itu agar bisa menyelamatkan Partai Golkar. Menurut Ridwan, meskipun Airlangga masih berstatus saksi, tetapi dinilai telah mencoreng nama baik Golkar.
"Untuk menyelamatkan parta golkar. Dia diperiksa 12 jam , ini hancur Golkar ini. Rakyat anti dengan politisi korupsi. Meskipun ada namanya asas praduga tidak, bersalah," tutur Ridwan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat