tirto.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di ruang pemeriksaan pada Senin, (24/7/2023) malam.
Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga sendiri baru keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 21.08 WIB. Artinya hampir 12 jam ia mendekam di ruang pemeriksaan.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga kepada wartawan di Kejagung, Senin malam
Ia berharap jawabannya itu sesuai dengan harapan penyidik Kejagung.
"Mudah-mudahan saya dapat menjawab ke-46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya," pungkas Airlangga.
Airlangga sebelumnya tiba di gedung Kejaksaan Agung pada pukul 08.30 WIB. Ia enggan banyak berkomentar. Ketua Umum Golkar itu hanya mengucapkan salam kepada awak media.
Pemanggilan ini dilayangkan kepada Airlangga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ihwal besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersangka kasus korupsi ekspor CPO.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersebut merujuk kepada hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan.
Penyidik kejaksaan juga mendalami perihal pelaksanaan kebijakan. Sebab, kebijakan tersebut ditaksir merugikan negara Rp6,47 triliun.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada 16 Juni 2023.
Penyidikan ini hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan lima terdakwa.
Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.
Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat