tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 103 orang meninggal akibat gempa bumi bermagnitudo 5,6 di Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (21/11/2022). Data itu dihimpun BNPB per Selasa (22/11/2022) pukul 09.55 WIB.
"Mayoritas warga meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan yang ambruk saat peristiwa terjadi," kata Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB melalui keterangan tertulis, Selasa.
Abdul mengatakan sebanyak 25 orang masih dilaporkan hilang. Pencarian korban hilang masih terus dilakukan hingga hari ini.
Lalu, sebanyak 377 orang luka-luka di Kabupaten Cianjur, satu orang luka sedang di Kabupaten Bandung, satu orang luka berat, sembilan orang luka ringan di Kabupaten Sukabumi, dan dua orang luka ringan di Kabupaten Bogor.
Warga mengungsi bertambah menjadi 7.060 jiwa yang tersebar di beberapa tiik pengungsian. Selain itu, delapan Kepala Keluarga (KK) mengungsi di Kabupaten Sukabumi dan empat jiwa mengungsi di Kabupaten Bogor.
Sementara untuk kerusakan infrastruktur tercatat sebanyak 3.075 rumah rusak ringan, 33 unit rumah rusak sedang, dan 59 rumah rusak berat.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, lokasi pengungsian, dan kebutuhan mendesak," ucapnya.
Hingga Selasa (22/11/2022) pukul 06.30 WIB, gempa susulan tercatat sebanyak 118 kali dengan magnitudo terkecil 1,5 dan terbesar 4,2.
Jumlah korban tersebut berbeda dengan data yang dilaporkan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yakni korban meninggal gempa di Cianjur sebanyak 162 orang per Selasa pagi. Data serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin malam.
Menanggapi perbedaan data tersebut, Muhari menyatakan data resmi pemerintah terkait korban dan kerugian gempa Cianjur adalah yang dirilis oleh BNPB.
"Dalam 1x24 jam pertama sebelum posko darurat terbentuk di lokasi terdampak, maka perbedaan data dan siapa yang berbicara itu biasa terjadi," kata Muhari.
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari mulai 21 November hingga 20 Desember 2022. Keputusan itu diteken langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
BNPB mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempa bumi. Warga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan