Menuju konten utama

Data Apa Saja yang Harus Dibuka KPU Berdasarkan Putusan KIP?

Menurut majelis, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Data Apa Saja yang Harus Dibuka KPU Berdasarkan Putusan KIP?
Arya Sandhiyudha. foto/Dok. KIP

tirto.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kontrak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud.

Dalam sengketa tersebut Yakin mengajukan permohonan tiga sengketa informasi yang teregister dengan Nomor 001/KIP-PSIP/II/2024, Nomor 002/KIP-PSIP/II/2024, dan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024.

Dalam putusannya, majelis memerintahkan termohon yakni KPU untuk untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan termohon pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format/bentuk file dengan format (csv) kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga memutuskan rincian infrastruktur IT KPU terkait pemilu 2024 tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut majelis, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

"Kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," tegas Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, dalam keterangan, Jumat (5/4/2024).

Selain memutus perkara server, Arya juga menginformasikan keputusan KIP dalam gugatan informasi data real count dan informasi daftar pemilih tetap pemilu hingga tingkat kelurahan desa dalam dua perkara lain.

Pada informasi daftar pemilih tetap sampai kelurahan/desa sebagaimana teregister kode 003 sengketa informasi pemilu, KIP menyatakan daftar pemilih tetap dari pemilu 2019 dan 2024 hingga level kelurahan sebagai informasi terbuka.

"Menyatakan informasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2019 dan 2024 sampai dengan level kelurahan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," kata Arya.

KIP memerintahkan KPU selaku termohon untuk menyampaikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dalam perkara 001 tentang data real count, KIP memerintahkan agar KPU membuka hasil perolehan suara pemilu 2024 sebagai informasi publik terbuka.

"Menyatakan objek sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.3] berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan termohon pada tanggal 20 maret 2024 sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," kata Arya.

Dia pun menambahkan bahwa informasi yang ditetapkan KPU harus disampaikan kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin