Menuju konten utama

Dashboard Pemantau Taksi Online Segera Aktif

Kementerian Kominfo berjanji menuntaskan pembuatan dashboard untuk pemantau taksi online pada pekan depan.

Dashboard Pemantau Taksi Online Segera Aktif
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menjadi pembicara pada diskusi publik di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan proses penyediaan dashboard untuk memantau taksi online, yang dikerjakan oleh kementeriannya, sudah mendekati tahap akhir. Dia berjanji pengerjaan dashboard taksi daring itu akan rampung pada pekan depan.

"Insya Allah minggu depan sudah ada aplikasinya," kata Rudiantara saat ditemui di Nawabakti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Rudiantara menjelaskan terdapat penambahan komponen yang ada di aplikasi tersebut, sehingga perlu perubahan lagi dalam sistemnya, seperti identitas pengemudi.

"Aplikasinya sedang ditambah, tadinya hanya beberapa item, tapi permintaan penambahan dari sisi nomor mobil, pengemudi, identitas pengemudi terus ditambah lagi," kata dia.

Menurut Rudiantara, pengumpulan data tersebut, seperti identitas pengemudi beserta kendaraannya, membutuhkan waktu cukup lama karena yang memiliki informasi itu adalah mitra koperasi.

"Sudah selesai dari minggu lalu, aplikasinya enggak sulit hanya kami butuh data dari mitra koperasi yang memiliki izin transportasi untuk kelengkapan pengemudi dan kendaraannya," kata dia.

Dashboard taksi online tersebut akan menjadi perangkat yang membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengawasi operasional taksi-taksi online.

Alat pemantau atau dashboard merupakan syarat wajib yang harus dipasang di taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

Seharusnya dashboard sudah dipasang saat PM 108/2017 berlaku, yaitu pada 1 Februari lalu. Namun, ketentuan itu belum bisa terlaksana sebab Kemkominfo masih belum selesai mengembangkan sistemnya.

Kemenhub sudah beberapa kali menagih janji Kemkominfo untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi daring tersebut.

Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana sudah menjelaskan keberadaan dashboard taksi online penting agar implementasi PM 108/2017 bisa berlangsung secara efisien dan efektif.

Dia mencontohkan, dengan kehadiran dashboard taksi online, Kemenhub bisa mengetahui jumlah sebenarnya armada taksi online yang menjadi mitra aplikator. Dengan begitu, pelaksanaan ketentuan tentang kuota jumlah taksi online di suatu daerah hingga aturan tarif batas atas dan bawah bisa berjalan efektif.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom