Menuju konten utama

Dandim Yahukimo Luka Ditembak Kelompok Bersenjata di Papua

Prajurit TNI yang terluka sudah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan korban tewas akan dimakamkan di kampung halamannya.

Dandim Yahukimo Luka Ditembak Kelompok Bersenjata di Papua
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kelompok bersenjata di Papua terlibat baku tembak di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan. Akibat insiden itu Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf J.V. Tethool luka terkena timah panas.

Hal tersebut dibenarkan Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. "Benar Letkol Inf J.V. Tethool juga tertembak," kata Herman dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis 2 Maret 2023.

Herman menyebut Tethool telah mendapat perawatan intensif di rumah sakit usai insiden tersebut. Tak hanya itu, baku tembak ini juga membuat satu prajurit TNI meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

"Akibat penyerangan dan penembakan oleh KST (kelompok separatis teroris) tersebut, mengakibatkan satu orang Prajurit atas nama Pratu LW Gugur, dua orang prajurit atas nama Pratu NS dan Sertu RS mengalami luka tembak dan saat ini dalam kondisi sadar di RS Yahukimo," ungkapnya.

Herman menambahkan, jenazah Pratu LW akan dimakamkan di kampung halamannya di Serui, Yapen, Papua dan prajurit yang terluka dievakuasi ke Rumah Sakit Marthen Indey Jayapura. Ia tidak memungkiri para korban akan dirujuk ke RS Gatot Soebroto, Jakarta apabila perlu penangan lebih lanjut.

Herman juga meminta doa masyarakat agar para korban bisa segera sembuh. "Mohon doanya agar para korban penembakan dapat segera ditangani dan sehat serta dapat kembali bertugas mengemban tugas negara," jelasnya.

Sebagai informasi, TNI-Polri masih melancarkan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TPNPB-OPM menyebut tidak akan melepaskan pilot Susi Air sebelum Papua merdeka.

Baca juga artikel terkait BAKU TEMBAK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky