Menuju konten utama

Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Definus Kogoya yang Disiksa TNI

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo, karena penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini dinyatakan selesai.

Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Definus Kogoya yang Disiksa TNI
Header Konflik TNI-OPM. tirto.id/Ecun

tirto.id - Polda Papua mengungkap alasan dibebaskannya Definus Kogoya, terduga anggota Kelompok Bersenjata di Ilaga, Puncak, Papua Tengah, yang sebelumnya sempat disiksa sejumlah anggota TNI.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan Definus dibebaskan karena penyidik tak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya.

"Berdasarkan keterangan Kapolres Puncak, Kompol Nyoman Punia, alasan Definus Kogoya dikembalikan ke keluarganya karena kurang bukti," kata Benny kepada Tirto, Selasa (26/3/2024) malam.

Menurut Benny, karena penyidik tak memiliki dua alat bukti cukup, maka kasus ini dinyatakan selesai.

"Tidak ada pidananya, karena kurang bukti," tutur Benny.

Sebelum, informasi yang mengabarkan Definus dibebaskan disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi.

Ia mengatakan Definus Kogoya telah diserahkan kepada Polres Puncak karena merupakan kasus warga sipil. Saat ditanya mengenai alasan pelepasan Definus Kogoya, Kristomei enggan berkomentar dan telah menyerahkan alasan tersebut sepenuhnya ke kepolisian.

Insiden penyiksaan terhadap Definus Kogoya terjadi pada 3 Februari 2024. Tak lama setelah penyiksaan, tepatnya pada 6 Februari 2024, ia dikembalikan kepada keluarganya.

"Dari Polres diserahkan lagi kepada keluarganya pada 6 Februari. Kenapa alasannya tanya ke Polres," kata Kristomei.

Dia tak khawatir jika akan ada aksi kembali dari Definus Kogoya maupun dari Kelompok Bersenjata lainnya. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita hanya membantu kepolisian dalam penegakan hukum, begitu ketangkap kita serahkan ke Polres. Setelah itu prosedur Polres," kata dia.

Di sisi lain, TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit yang dicurigai terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Panglima Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih, Izak Pangemanan, menyampaikan bahwa dari pemeriksaan itu 13 prajurit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polisi Militer Kodam 3 Siliwangi. Para tersangka terdiri dari 10 tamtama dan 3 bintara.

"Kami membentuk tim investigasi yang saat ini sedang bekerja di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, di mana TKP terjadi," kata Izak.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi