Menuju konten utama

Dana Talangan BPJS Rp10,25 Triliun Ludes, Kenapa Tak Naikkan Premi?

Menkes Nila Moeloek menyadari bila defisit keuangan BPJS Kesehatan karena lebih besar pasak daripada tiang. Mengapa tetap tak mau naikkan premi?

Dana Talangan BPJS Rp10,25 Triliun Ludes, Kenapa Tak Naikkan Premi?
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Tugas berat menanti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2019. Sebab, keuangan badan pengelolaan dana jaminan kesehatan itu diprediksi bakal kembali defisit, bahkan lebih parah dibandingkan tahun lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, suntikan dana pemerintah sebesar Rp10,25 triliun pada 2018 sudah ludes untuk menambal defisit keuangan yang disebabkan bengkaknya tagihan di sejumlah rumah sakit.

Injeksi itu dilakukan dua kali dengan jumlah sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September, serta Rp5,26 triliun pada 5 Desember 2018.

“Kan rumah sakit ini pelayanannya berjalan terus. Hari ini diselesaikan, kemudian muncul tagihan baru,” kata Fahmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Hingga saat ini, Fahmi belum mengetahui berapa sisa tunggakan BPJS Kesehatan tahun lalu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata dia, masih melakukan audit sistem secara menyeluruh terhadap BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakitnya.

“Bulan depan lah, atau akhir bulan ini. Sekarang masih proses audit BPKP berapa sisanya. Saya kira satu persatu dulu lah [penyelesaiannya]” kata Fahmi menambahkan.

Sejak tahun lalu, Fahmi sebenarnya sudah bisa memprediksi bahwa keuangan instansinya bakal kembali “berdarah” tahun ini.

Nilainya bahkan diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Penyebabnya sederhana: jumlah peserta BPJS Kesehatan akan bertambah sehingga frekuensi penggunaan layanan dipastikan meningkat.

Fahmi menjelaskan, misalnya, ada 34 dari 1.000 peserta BPJS bakal menggunakan layanan kesehatan dalam sebulan. Dengan proyeksi 216 juta orang peserta pada 2019, maka jumlah peserta yang akan ke rumah sakit tiap bulannya bakal mencapai 9.000 orang.

“Dikalikan saja cost-nya. Ini, kan, biaya. Ada hitung-hitungan aktuaria yang memprediksi semuanya,” kata Fahmi Idris usai rapat bersama DPR, pada 11 Desember 2018.

Kepala Bidang Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan defisit tersebut juga disebabkan oleh penghitungan yang tak sebanding antara pengeluaran dan pemasukan BPJS.

Sebagai gambaran, iuran kelas 3 BPJS Kesehatan secara aktuaria seharusnya sebesar Rp53 ribu, tapi realisasinya hanya Rp25,5 ribu. Demikian halnya dengan kelas 2 yang harusnya Rp63 ribu, tapi ditetapkan sebesar Rp51 ribu. Sementara yang relatif imbang terjadi pada kelas 1 yakni Rp80 ribu.

Namun, kata Iqbal, BPJS Kesehatan tidak punya wewenang dalam penyesuaian iuran yang diharapkan sesuai aktuaria tersebut.

“Usulan terkait iuran bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Itu domain DJSN,” kata Iqbal.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyampaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang masih besar pasak daripada tiang.

Salah satu cara yang bisa dilakukan, kata Nila, adalah menekan frekuensi masyarakat yang sakit dan menggunakan layanan BPJS. Misalnya, memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan sanitasi layak terpenuhi 100 persen.

“Dari sanitasi tidak terpenuhi, bisa timbul cacingan, kurang gizi, melahirkan anak stunting. Stunting itu, kan, beban [kesehatan]. Jadi, masih banyak yang perlu kami perbaiki,” kata Nila.

Sebab, kata Nila, pemerintah hingga saat ini belum berani untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan sejumlah alasan.

“Saat ini wacana tersebut [menaikkan premi] sedang dikaji. Iuran tidak mencukupi. Mungkin nanti kami kaji [kenaikan iuran], tapi saat ini, kan, kami belum melakukan. Jadi, ada effort lain yang mesti dilakukan,” kata Nila.

Infografik CI Defisit BPJS Kesehatan

Infografik CI Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah Didorong Naikkan Premi

Menanggapi hal ini, Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan mengatakan pemerintah seharusnya berani menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelamatkan kondisi keuangan instansi tersebut.

Apalagi, kata Dede, selama ini persoalannya sudah jelas, yaitu: premi yang dibayar oleh masyarakat terlalu minim. Untuk premi kelas 3, misalnya, hanya dipatok sebesar Rp25.500. Padahal angka tersebut bisa dinaikkan lagi hingga mencapai angka Rp35.000.

“Kami melihat titik kelemahan dari BPJS ini jumlah premi yang dibayar negara terlalu kecil. Kalau ada kenaikan Rp10 ribu, kali pengguna BPJS, sudah bertambah dapatan [BPJS Kesehatan]” kata politikus Partai Demokrat ini.

Saran yang sama juga sering diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurutnya menaikkan premi BPJS Kesehatan merupakan solusi yang tepat.

Timboel bahkan mengatakan sudah sering menyuarakan agar pemerintah secepatnya mengambil langkah ini. Sayangnya, pemerintah Jokowi belum mau menaikkan premi, dan justru lebih memilih menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan dana talangan yang bersumber dari APBN.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz