tirto.id - Menjelang Pemilu 2019, semakin gencar para Capres dan Cawapres berkampanye. Terpikir nggak si sama kalian mereka mendapatkan dana-nya seperti apa?
Biasanya para Capres dan Cawapres mendapatkan suntikan dana dari sumbangan paslon, perseorangan, gabungan partai politik, dan kelompok lainnya. Tidak boleh didapat dari uang negara dan sumbangan asing serta penyumbang yang mengatas namakan “Hamba Allah”. Hal ini dikarenakan para penyumbang ini harus dilaporkan ke KPU dan harus jelas sumbernya dari mana.
Baca artikel selengkapnya di bawah sini ya!
KPU Resmi Tutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye
KPU Mulai Terima Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pilpres 2019
Editor: Riva
Masuk tirto.id




























