Menuju konten utama

KPU Resmi Tutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye

KPU RI resmi menutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye, pada pukul 18.00 WIB, Minggu (23/9/2018).

KPU Resmi Tutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye (LAPDK), Minggu, (23/9/2018) pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari secara resmi menutup Laporan Awal Penerimaan Dana Kampanye dan menyatakan jika ketiga peserta pemilu 2019 (partai politik, calon legislatif, dan calon presiden) sudah menyerahkan semua berkas ke KPU.

Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye di sesuaikan berdasarkan tingkatan wilayah dan ditutup pukul 18.00 WIB, berdasarkan waktu daerah setempat.

"Dengan begitu, 16 partai politik peserta pemilu dan 2 calon presiden juga sudah hadir menyelesaikan dan menyerahkan LPDAK kepada KPU," kata Hasyim.

Ia belum dapat menjelaskan soal besaran dana kampanye, karena masih ada beberapa berkas yang perlu diverifikasi. Kemungkinan, laporan soal besaran dana kampanye bisa dilakukan setelah masa perbaikan selesai di tanggal 28 September 2018.

KPU sendiri memberikan waktu perbaikan hingga tanggal 28 September bagi peserta pemilu jika nanti ditemukan hal-hal di dalam berkas yang kurang lengkap atau perlu di perbaiki.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Atik Soraya

tirto.id - Politik
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Yandri Daniel Damaledo