Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Dampak Corona COVID-19, Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei

Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda telat pembayaran pajak selama pandemi virus COVID-19.

Dampak Corona COVID-19, Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kiri) berbincang dengan Manager PT ASDP Merak Solikin (kanan) saat meninjau fasilitas penyeberangan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (16/12/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri membebaskan masyarakat dari denda telat pembayaran pajak selama pandemi virus COVID-19. Keputusan berdasarkan pertimbangan penyebaran virus yang makin meluas.

"Selama kejadian luar biasa COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Ia meminta jajaran Unit Lalu Lintas di setiap Polda berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah setempat.

"Saya sudah sampaikan jajaran Ditlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," lanjut Istiono.

Kepolisian juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM per 31 Maret 2020, sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona. Pelayanan akan kembali normal menunggu situasi membaik.

Tak hanya kepolisian, pelayanan penerbangan pun ditiadakan sementara. Semisal maskapai AirAsia yang memberhentikan seluruh penerbangannya per 1 April 2020. Langkah ini menjadi inisiatif mendukung pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran Corona.

“Penerbangan rute domestik akan dihentikan sementara hingga 21 April 2020, rute internasional dihentikan hingga 17 Mei 2020," ucap AirAsia Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Maskapai itu akan terus memantau perkembangan situasi termasuk menyiapkan antisipasi guna memulai kembali pelayanan.

Bila keadaan sudah membaik, AirAsia memastikan mereka siap beroperasi. Calon penumpang yang ingin merencanakan perjalanan, diminta memantau informasi terkini dari waktu ke waktu.

Jika ada penumpang yang terdampak, AirAsia akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz