Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Bermasalah Sebab Corona

BI diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk melakukan bailout pada bank berdampak sistemik melalui Lembaga Penjaminan Simpanan.

Sri Mulyani Beri BI Kewenangan Bailout Bank Bermasalah Sebab Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk melakukan bailout pada bank berdampak sistemik melalui Lembaga Penjaminan Simpanan. Kewenangan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tercantum dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai antisipasi dampak Corona atau COVID-19 pada perekonomian.

“BI juga bisa memberi pembelian repo surat berharga milik LPS bila terjadi penanganan solvabilitas sistemik atau selain bank sistemik,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Lebih jelasnya pembelian surat berharga ini dilakukan pada Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang. Pembelian dilakukan di pasar perdana.

Sri Mulyani menambahkan kewenangan BI dalam menyelamatkan bank sistemik juga mencangkup bank syariah. Ia bilang BI bisa memberi pinjaman likuiditas jangka pendek berdasar prinsip syariah kepada bank sistemik dan non-sistemik.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, langkah ini bersifat antisipatif. Ia memastikan ketika kewenangan itu diberikan bukan berarti semata-mata benar pasti akan ada bank yang akan kolaps.

“Belum tentu terjadi. Untuk itu, BI diperbolehkan membeli repo surat berharga LPS supaya LPS bisa melakukan fungsinya,” ucap Perry dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Penjelasan Perry di sini berkaitan dengan adanya perubahan mekanisme penyelamatan bank sejak kasus bailout Century 2007-2008 lalu.

Waktu itu BI memiliki kewenangan memberi fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD). Namun, berbagai kewenangan penyelamatan itu harus dikerjakan melalui LPS.

Namun untuk menjaga stabilitas, Perry mengingatkan posisi BI adalah sebagai pembeli terakhir atau last lender. Hal ini katanya sudah diatur jelas dalam Perppu sehingga tidak menyebabkan suku bunga menjadi tinggi.

“Perppu ini diatur bahwa diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBN di Pasar Perdana, bukan sebagai first lender tapi sebagai last lender dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN,” ucap Perry.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz