Menuju konten utama

Sebaran 1.528 Positif COVID-19 & Manuver Jokowi Tangani Corona

Pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.528 selama Maret 2020. Apa saja kebijakan yang ditempuh Presiden Jokowi mengatasi pandemi Corona ini?

Sebaran 1.528 Positif COVID-19 & Manuver Jokowi Tangani Corona
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kasus pasien positif virus Corona atau COVID-19 terus bertambah dan konstan di angka ratusan. Data pemerintah pusat per Selasa (31/3/2020), bertambah 114 kasus sehingga total selama Maret ini mencapai 1.528. Sebanyak 136 orang meninggal dan 81 lainnya dinyatakan sembuh.

“Penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 orang sehingga totalnya menjadi 1528 kasus,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dalam data yang diperoleh Tirto, 114 kasus baru yang muncul terbagi di 17 provinsi, antara lain: Banten (14 kasus), Bangka Belitung (1 kasus), DI Yogyakarta (5 kasus), DKI Jakarta (41 kasus), Jawa Barat (16 kasus), Jawa Tengah (13 kasus), Jawa Timur (2 kasus), Kalimantan Timur (3 kasus), Kalimantan Tengah (2 kasus), Kalimantan Selatan (2 kasus), Kepulauan iau (1 kasus), NTB (2 kasus), Sumatera Selatan (3 kasus), Sumatera Utara (6 kasus), PApua (1 kasus), dan Bengkulu (1 kasus).

Jika ditotal, maka sudah 32 dari 34 provinsi dinyatakan positif COVID-19, yakni:

  1. Aceh (5 kasus)
  2. Bali (19 kasus)
  3. Banten (142 kasus)
  4. Bangka Belitung (2 kasus)
  5. DIY (23 kasus)
  6. Jakarta (747 kasus)
  7. Jambi (2 kasus)
  8. Jawa Barat (198 kasus)
  9. Jawa Tengah (93 kasus)
  10. Jawa Timur (93 kasus)
  11. Kalimantan Barat (9 kasus)
  12. Kalimantan Timur (20 kasus)
  13. Kalimantan Tengah (9 kasus)
  14. Kalimantan Selatan (8 kasus)
  15. Kalimantan Utara (2 kasus)
  16. Kepualauan Riau (7 kasus)
  17. Nusa Tenggara Barat (4 kasus)
  18. Sumatera Selatan (5 kasus)
  19. Sumatera Barat (8 kasus)
  20. Sulawesi Utara (2 kasus)
  21. Sumatera Utara (19 kasus)
  22. Sulawesi Tenggara (3 kasus)
  23. Sulawesi Selatan (50 kasus)
  24. Sulawesi Tengah (3 kasus)
  25. Lampung (8 kasus)
  26. Riau (3 kasus)
  27. Maluku Utara (1 kasus)
  28. Maluku (1 kasus)
  29. Papua Barat (2 kasus)
  30. Papua (10 kasus)
  31. Sulawesi Barat (1 kasus)
  32. Bengkulu (1 kasus)

Sementara itu, angka pasien meninggal kembali bertambah 14 orang. Ke-14 pasien tersebut berasal dari Jakarta (9 kasus), Jawa Barat (1 kasus) Kalimantan Barat (2 kasus), Bengkulu (1 kasus) dan Papua Barat (1 kasus).

Jika ditotal, 122 kasus meninggal terdiri atas Bali (2 kasus), Banten (4 kasus), Yogyakarta (2 kasus), Jakarta (83 kasus), Jawa Barat (21 kasus), Jawa Tengah (7 kasus), Jawa Timur (8 kasus), Kalimantan Barat (2 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), Sumatera Selatan (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), Sulawesi Selatan (1 kasus), Papua Barat (1 kasus) dan Bengkulu (1 kasus).

Sedangkan kasus positif yang kini sudah berstatus sembuh bertambah 6 orang, yakni 3 orang dari Jawa Barat, 2 dari Kalimantan Barat dan 1 dari Banten.

Dengan demikian, total pasien sembuh terdiri atas Banten (2 kasus), DIY (1 kasus) Jakarta (48 kasus), Jawa Barat (11 kasus), Jawa Timur (16 kasus), Kalimantan Barat (2 kasus) dan Sumatera Utara (1 kasus).

Jokowi Teken PP hingga Perppu terkait COVID-19

Presiden Joko Widodo mengumumkan rangkaian kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan setelah 1.528 kasus terkonfirmasi positif muncul selama Maret dengan angka kematian ratusan pasien.

“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata dia, Selasa (31/3/2020).

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kata Jokowi, pemerintah telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang diambil adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Jokowi mengatakan, dasar kebijakan PSSB mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jokowi pun menegaskan kalau dirinya sudah menandatangani peraturan teknis pelaksanaan PSSB sehingga para kepala daerah tidak boleh melanggar aturan.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

Jokowi juga memberikan wewenang kepada kepolisian untuk mengambil langkah hukum kepada para pelanggar kebijakan PSSB.

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata mantan Wali Kota Solo itu.

Selain itu, Jokowi mengumumkan 6 bentuk bantuan sosial sebagai jaring pengamanan sosial bagi masyarakat terbawah. Pertama, pemerintah meningkatkan jumlah penerima program keluarga harapan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

Besaran manfaat dinaikkan menjadi 25 persen seperti komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. Komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Kedua, Jokowi menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Nilai penerimaan naik dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dalam 9 bulan ke depan.

Ketiga, pemerintah menaikkan anggaran kartu prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima manfaat yang berfokus pada pekerja informal, pelaku UMKM yang terdampak. Setiap orang, kata Jokowi, diperkirakan akan menerima manfaat Rp650 ribu-Rp1 juta selama 4 bulan ke depan.

Keempat, pemerintah menggratiskan tarif listrik untuk 24 juta pelanggan listrik 450 kv selama 3 bulan, yakni April-Juni 2020. Sementara itu, sekitar 7 juta pelanggan listrik 900 kv akan dikenakan biaya separuh saja selama 3 bulan ke depan.

Kelima, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mengalokasikan uang hingga Rp25 triliun untuk pemenuhan bahan pokok, operasi pasar serta logistik.

Keenam, ia juga menegaskan pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, dan nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. Aturan keringanan telah dikeluarkan OJK dan masyarakat cukup email atau via WA.

Jokowi mengakui ada ruang untuk penerapan darurat sipil sebagai kontijensi situasi dalam penanganan COVID-19.

Ia mengatakan, "Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak.”

Perppu demi Loloskan Anggaran

Jokowi juga menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Kata Jokowi, "Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.”

Jokowi mengatakan, pemerintah menambah APBN 2020 sebanyak Rp405,1 triliun untuk penanganan COVID-19.

Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.

Anggaran juga digunakan untuk membeli alat kesehatan, insentif medis hingga kebutuhan perlindungan sosial seperti program keluarga harapan, kartu prakerja, hingga pembebasan biaya listrik untuk pengguna 450 kv dan biaya setengah harga untuk pengguna 900 kv.

Jokowi juga mengeluarkan kebijakan eknonomi seperti menggratiskan PPh 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan pengehasilan maksimal Rp200 juta.

Selain itu, Jokowi menerbitkan Perppu karena ada potensi defisit APBN mencapai 5,07 persen akibat COVID-19. Defisit relaksasi hanya berlaku untuk 3 tahun yakni 2020-2022.

“"Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023," kata Jokowi menegaskan.

Pembebasan Tahanan

Selain paket kebijakan, pemerintah ikut membebaskan puluhan ribuan narapidana lewat Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kemenkumham memberikan syarat kepada warga binaan dan napi anak untuk memperoleh program asimilasi dan integrasi lebih cepat dengan sejumlah catatan. Salah satunya, narapidana menjalani 2/3 masa pidana atau napi anak yang setengah masa pidana yang jatuh pada 31 Desember 2020.

Kemudian, napi dan napi anak tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012. Mereka menjalankan asimilasi di rumah dengan surat keputusan dari kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Para napi yang menjalani asimilasi diawasi oleh balai pemasyarakatan. Kemudian laporan asimilasi disampaikan secara daring. Para Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbungan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri dan melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan surat edaran tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana lewat asimilasi dan integrasi tersebut.

Ia mengakui setidaknya ada 30 ribu napi akan bebas akibat ketentuan tersebut. "Sekitar 30 ribuan," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (31/3/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz