tirto.id - Beberapa pemerintah daerah menerapkan lockdown lokal untuk mengantisipasi penyebaran Corona COVID-19, di antaranya Papua, Tegal, dan Aceh. Ada pula lockdown inisiatif warga.
Lockdown lokal, atau menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut 'karantina wilayah', sederhananya adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Pembatasan ini tidak boleh mengganggu hak-hak dasar masyarakat. Dalam Pasal 8 UU 6/2018, ditegaskan bahwa setiap orang tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, termasuk pangan, selama karantina wilayah. Dan yang harus menyediakan itu adalah pemerintah pusat dan daerah.
Masalahnya, dalam beberapa kasus lockdown lokal seperti di Tegal, pengiriman barang kebutuhan masyarakat terganggu. Truk-truk barang dilarang melintas, kata Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita kepada Detik.
Jangan Diganggu
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mendesak pemerintah daerah tidak membatasi arus barang karena alasan lockdown lokal. "Jangan sampai jalur logistik terganggu. Jalur logistik ini pertama-tama menyangkut suplai kebutuhan pangan," kata Sarman kepada reporter Tirto, Senin (30/3/2020).
Hal tersebut tidak bisa ditawar lagi karena tidak semua wilayah mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri, termasuk Jakarta yang 98 persen kebutuhan pangan warganya dipasok dari luar.
Ia juga memperingatkan kalau dalam waktu dekat "konsumsi akan semakin naik" karena memasuki bulan puasa lalu Idul Fitri. Permintaan yang meningkat tapi tidak dibarengi dengan penambahan penawaran hanya akan menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga-harga barang.
Peneliti dari The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah punya pandangan serupa, bahwa pemerintah pusat perlu memikirkan akses logistik pangan di tengah makin meluasnya aksi karantina wilayah.
Secara spekulatif, Rusli mengatakan "kalau ada kesulitan bahan pangan, bahayanya tentu akan terjadi chaos atau kerusuhan masal."
Sementara ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi mengatakan perlu pula dipikirkan arus pangan di dalam wilayah karantina. Bukan tidak mungkin distribusi pangan di sana terganggu karena tenaga kerja yang tersedia sedikit.
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi itu. Salah satunya adalah memaksimalkan peran transportasi daring. Selain itu, tentu saja perlu diupayakan tenaga tambahan dan pemberian insentif bagi mereka yang terlibat dalam proses pengiriman barang. Insentif bisa berupa subsidi biaya pengiriman.
Untuk insentif, Fithra mengatakan itu untuk memastikan pangan bukan sekadar tersedia, tetapi juga harganya normal.
"Saya kepikiran untuk yang benar-benar terdampak, [misalnya] UMKM, pekerja harian, itu bisa dikirim gratis. Baiknya begitu," katanya.
Rencana Peraturan
Jumat pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah merancang peraturan tentang lockdown lokal.
Dalam peraturan itu akan diatur kondisi seperti apa yang membuat suatu daerah boleh menerapkan lockdown lokal. Akan diatur pula apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama itu. Mahfud bilang salah satu yang tidak boleh dilarang memang izin lewat kendaraan pembawa bahan pangan atau sembako.
"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," tambahnya.
Mahfud mengatakan peraturan ini mugnkin akan dirilis "minggu depan," yang artinya pekan ini.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino