Menuju konten utama

Dalih Polri Usut Kasus Perusakan Pabrik oleh Emak-Emak di NTB

Polres Lombok Tengah mengklaim sembilan kali memediasi konflik warga dengan pabrik setempat tapi gagal.

Dalih Polri Usut Kasus Perusakan Pabrik oleh Emak-Emak di NTB
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah)

tirto.id - abes Polri menjelaskan duduk perkara kasus empat ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Polisi berdalih tetap memproses ibu-ibu yang protes pabrik pengolahan tembakau karena ditemukan bukti terkait perusakan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rentetan kasus perusakan berawal pada 1 Agustus 2020 ketika warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng menolak UD. Mawar Putra beroperasi. Alasan warga ada aroma menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD. Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD. Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD. Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilempar-inya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra. Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD. Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/ aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD. Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/ memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo, Selasa (23/2/2021).

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Argo menyebut total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak sembilan kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD. Mawar Putra sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap para terlapor tidak ditangkap dan ditahan.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Argo.

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. Keempat ibu sempat ditahan menjelang proses persidangan selama enam hari, namun kini sudah dikeluarkan setelah ada pihak yang menjamin penangguhan penahanan. Para ibu akan kembali menjalani sidang pada Kamis (25/2) lusa.

Baca juga artikel terkait KASUS IBU BALITA DITAHAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali