tirto.id - Terpidana korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Candra mendapat remisi dua bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76. Djoko Tjandra dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Pemberian remisi Djoko Candra merujuk pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dengan pertimbangan berkelakuan baik dan sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
"Maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi," ujar Rika.
Djoko Tjandra dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Negara merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar.
Setelah vonis itu, Djoko Tjandra sempat kabur keluar negeri selama sebelas tahun. Ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan