Menuju konten utama

Daftar Tugas Pendamping Sosial PKH Kemensos 2019

Tugas Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses hingga Koordinator Kabupaten Kota di PKH Kemensos 2019.

Daftar Tugas Pendamping Sosial PKH Kemensos 2019
Ilustrasi. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen SDM program keluarga harapan (PKH) periode tahun 2019.

Dalam rekrutmen tahun ini, Kemensos membuka lowongan untuk jabatan Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses, Administrator Pangkalan Data dan Koordinator Kabupaten Kota.

Lowongan PKH Kemensos untuj jabaran Pendamping Sosial dan Pendamping Sosial Akses sebanyak 2.500 lowongan.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pendamping Sosial dan Pendamping Sosial Akses yaitu lulusan SMA, D3, D4 dan S1 Ilmu Sosial.

Kemensos juga membuka 15 lowongan untuk Administrasi Pangkalan Data denga kualifikasi pendidikan D3 atau S1 Ilmu Komputer, Informatika, Statistika atau rumpun Ilmu Sains dan Teknologi.

Lowongan PKH Kemensos untuk Koordinator Kabupaten atau Kota yaitu sebanyak 20 kuota dengan persyaratan berusia di bawah 45 tahun dan bersedia bekerja purna waktu dan tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri atau terikat kontrak.

Berdasarkan data PKH Kemensos, jabatan untuk Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data, terbuka untuk seluruh pelamar, pada lokasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang bukan lokasi Kecamatan PKH Akses.

Sedangkan formasi jabatan untuk Pendamping Sosial Akses, terbuka untuk seluruh pelamar, pada lokasi kecamatan PKH Akses yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Jabatan untuk Koordinator Kabupaten/Kota, terbuka khusus untuk pelamar yang saat ini menjabat sebagai SDM PKH (pendamping sosial, administrator pangkalan data dan pekerja sosial supervisor).

Berikut daftar tugas untuk jabatan Pendamping Sosial, Pendamping Sosial Akses, Administrator Pangkalan Data dan Koordinator Kabupaten Kota:

Tugas Pendamping Sosial dan Pendamping Sosial Akses

1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya.

2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.

3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.

4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi, penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data, pertemuan bulanan P2K2 dan KPM mandiri.

5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial atau subsidi lainya.

6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.

7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada koordinator kabupaten atau kota dan dinas sosial kabupaten atau kota secara berkala.

8 Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada koordinator kabupaten atau kota secara berkala.

Tugas Administrator Pangkalan Data

1. Menerima data dan formulis terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM PKH serta mendistribusikannya kepada seluruh pendamping sosial sesuai wilayah kerjanya.

2. Menerima, memverifikasi dan mengelola data hasil validasi, verifikasi komitmen, pemutakhiran data dan realisasi penyaluran bantuan dari seluruh bantuan dari seluruh pendamping sosial dalam aplikasi SIM PKH.

3. Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan bagi pemangku kepentingan di kabupaten atau kota.

4. Melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya kepada koordinator kabupaten atau kota dan dinas sosial kabupaten kota.

Tugas Koordinator Kabupaten Kota

1. Melakukan komunikasi dan koordinasi terkait sosialisasi dan pemasaran sosial PKH kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum di kabupaten kota lokasi tugas.

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan awal dan validasi calon KPM PKH pada seluruh kecamatan atau kota lokasi tugas.

3. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan verifikasi KPM PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

4. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pamutakhiran KPM PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

5. Mengkoordinasikan pengelolaan data atau dokumen terkait dengan hasil validasi calon KPM PKH, hasil varifikasi keomitmen komponen PKH, hasil pemutakhiran KPM PKH, realisasi penyaluran bantuan PKH, serta data atau dokumen PKH lainnya di kabupaten atau kota lokasi tugas.

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan PKH serta tindak lanjut pelaporan rekonsiliasi realisasi penyalusan bantuan PKH pada seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) KPM PH apda seluruh kecamatan di kabupaten atau kota lokasi tugas.

8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegitan pendidikan dan pelatihan serat bimbingan teknis bagi pendamping sosial dan administrasi sosial dan administrator database dan SPM PKH.

9. Mengkoordinasikan serta memfasilitasi penangannan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan pelaksana PKH di kabupaten atau kota lokasi tugas.

10. Melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi pendaming sosial dan adminsitrator database dan SPM PKH di kabupaten atau kota lokasi tugas.

11. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial atau subsidi lainnya.

Baca juga artikel terkait PENDAMPING PKH atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH