tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 83 Tahun 2020 bertanggal 1 Oktober. Tugas tim untuk mencari fakta peristiwa kekerasan dan penembakan sepanjang September.
Mahfud menyebut tim terdiri atas dua komponen yakni pejabat negara dan tokoh masyarakat. Tim ini diperkuat dengan kelompok investigasi lapangan dengan 18 orang. Total seluruh TGPF adalah 30 orang.
Tugas utama TGPF adalah mencari pembunuh empat orang selama 17-20 September 2020 di Intan Jaya. Mereka adalah seorang warga sipil bernama Baidowi; dua personel TNI Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar; serta Pendeta Yeremia Zanambani.
“Tim terdiri dari dua komponen. Ada komponen dari pejabat Kemenko Polhukam, TNI, Polri, KSP, BIN, tokoh masyarakat Papua. Lalu tim investigasi lapangan ada 18 orang,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (2/10/2020).
Para investigator lapangan diberi waktu dua pekan untuk mengumpulkan informasi mulai dari kronologi hingga fakta lapangan.
Berikut susunan TGPF Kekerasan dan Penembakan Intan Jaya Papua:
Penanggung Jawab TGPF: Menkopolhukam Mahfud MD
Ketua Pengarah TGPF: Sekretaris Kemenkopolhutam Tri Soewandono
Anggota Pengarah TGPF:
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Purnomo Sidi;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam Lutfi Rauf;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Rudianto;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam Janedjri M Gaffar;
- Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam Rus Nurhadi Sutedjo;
- Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani;
- Badan Intelijen Negara Imron Cotan;
- Stafsus Menkopolhukam Rizal Mustary;
- Tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu.
Ketua Tim: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Wakil Ketua Tim: Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo
Anggota Tim:
- Tokoh masyarakat/tokoh intelektual Makarim Wibisono;
- Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Johny Nelson Simanjuntak;
- Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika Henok Bagau;
- Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo;
- Tokoh masyarakat Papua Constan Karma, Abdul Hamid A Toha dan Samuel Tabuni;
- Tokoh pemuda Victor Abraham Abaidata;
- Dosen Universitas Udayana Bali I Dewa Gede Palguna;
- Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Bambang Purwoko;
- Staf Khusus Menkopolhukam Budi Kuncoro;
- Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho;
- Badan Intelijen Negara Asep Subarkah;
- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis;
- Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen Kejagung Arif;
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum membentuk tim gabungan. Hasilnya, demi menghindari dugaan kooptasi antarlembaga, maka Komnas HAM tak termasuk dalam tim tersebut.
“Dia punya wewenang [berdasarkan] undang-undang. Kalau semuanya berniat baik maka kesimpulannya akan sama. Di sini [TGPF] sudah banyak tokoh masyarakat, akademisi, pengamat Papua, yang diberi tempat di tim,” kata Mahfud.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali