Menuju konten utama

Mahfud MD Bentuk TGPF untuk Cari Pembunuh Pendeta di Papua

Menkopolhukam Mahfud MD memberi tenggat dua pekan kepada TGPF untuk mencari pembunuh Pendeta Yeremia.

Mahfud MD Bentuk TGPF untuk Cari Pembunuh Pendeta di Papua
Ilustrasi Yeremia Zambani. tirto.id/Sabit

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mencari pelaku pembunuhan empat warga di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Dari empat korban, satu di antaranya Pendeta Yeremia Zanambani.

“Tim terdiri dari dua komponen. Ada komponen dari pejabat Kemenko Polhukam, TNI, Polri, KSP, BIN, tokoh masyarakat Papua. Lalu tim investigasi lapangan ada 18 orang,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Jumat (2/10/2020).

Pembentukan tim berdasar Keputusan Menkopolhukam nomor 83 tahun 2020 ditandatangani pada 1 Oktober tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.

Selama dua pekan ke depan TGPF akan memecahkan banyak kendala. Menurut Mahfud, informasi dari pihak keluarga, terutama istri Pendeta Yeremia berubah-ubah terkait kronologi kematian. Aparat juga belum diberikan akses ke makam pendeta.

“Tim diberi tugas (sejak) dikeluarkannya surat keputusan ini hingga dua pekan ke depan, untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam,” jelas Mahfud.

Sejauh ini, belum ada uji balistik dari penembakan pendeta, sehingga kaliber peluru dan jenis senjata belum diketahui.

“Dalam proses penyidikan oleh Polri, itu proses hukum akan jalan. Kemudian proses pencari fakta di luar pro justitia dilakukan,” kata Mahfud.

Kekerasan dan penembakan terjadi di Intan Jaya sepanjang 17-20 September 2020. Ada empat korban meninggal dari sipil, aparat hingga pemuka agama. Mereka adalah seorang warga sipil bernama Baidowi; dua personel TNI Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar; serta Pendeta Yeremia Zanambani.

Dari penelusuran Tirto, dugaan pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia adalah anggota TNI namun otoritas TNI dan kepolisian membantahnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali