tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) akan berlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).
Dengan penyatuan dua ruas jalan tol ini, efisiensi kinerja lalu lintas diharapkan meningkat karena distribusi beban lalu lintas, sekaligus juga integrasi pembayaran dengan satu tarif.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh harus dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
Efisiensi kinerja lalu lintas yang diharapkan melalui integrasi ini adalah peningkatan kecepatan tempuh, waktu perjalanan, hingga kapasitas jalan tol.
Dilansir dari laman media sosial Jasa Marga, berikut tarif baru terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan perbandingan sebelum tarif tersebut dinaikkan:
Daftar Tarif Jalan Tol Sebelum Penerapan Tarif Terintegrasi
- Wilayah 1 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Pondok gede barat/timur, Golongan I Rp1.500, Golongan II Rp2.000, Golongan III Rp2.000, Golongan IV Rp3.000, Golongan V Rp3.000
- Wilayah 2 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Cikarang Barat, Golongan I Rp4.500, Golongan II Rp6.500, Golongan III Rp6.500, Golongan IV Rp9.000, Golongan V Rp9.000
- Wilayah 3 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Karawang Timur, Golongan I Rp12.000, Golongan II Rp18.000, Golongan III Rp18.000, Golongan IV Rp24.000, Golongan V Rp24.000
- Wilayah 4 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Cikampek, Golongan I Rp15.000, Golongan II Rp22.500, Golongan III Rp22.500, Golongan IV Rp30.000, Golongan V Rp30.000
Daftar Tarif Jalan Tol Setelah Penerapan Tarif Terintegrasi
- Wilayah 1 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Pondok gede barat/timur, Golongan I Rp4.000, Golongan II Rp6.000, Golongan III Rp6.000, Golongan IV Rp8.000, Golongan V Rp8.000
- Wilayah 2 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Cikarang Barat, Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp10.500, Golongan III Rp10.500, Golongan IV Rp14.000, Golongan V Rp14.000
- Wilayah 3 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Karawang Timur, Golongan I Rp12.000, Golongan II Rp18.000, Golongan III Rp18.000, Golongan IV Rp24.000, Golongan V Rp24.000
- Wilayah 4 Asal dan Tujuan Jakarta IC-Cikampek, Golongan I Rp20.000, Golongan II Rp30.000, Golongan III Rp30.000, Golongan IV Rp40.000, Golongan V Rp40.000
Pemberlakuan tarif integrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah penarifan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat (wilayah 2), Jakarta IC-Cibatu, Cikaran Timur, Karawarang Barat (wilayah 3), dan Jakarta IC- Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek (wilayah 4).
Melalui siaran pers Jasa Marga, jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) masih dalam tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan.
Penerapan tarif tersebut baru akan diimplementasikan pada pertengahan Desember mendatang.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yandri Daniel Damaledo