Menuju konten utama

Daftar Para Pendukung Prabowo-Sandi yang Mendekam di Penjara

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tengah berada di luar negeri. Ini kontras dengan beberapa pendukung militannya yang mesti meringkuk di penjara.

Daftar Para Pendukung Prabowo-Sandi yang Mendekam di Penjara
Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno dan petinggi BPN memberikan keterangan kepada media di Kertanegara terkait kerusuhan yang terjadi pada aksi 22 Mei, Jakarta, Rabu (22/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Selama rangkaian Pemilu 2019 berjalan, beberapa pendukung capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi atas berbagai macam tuduhan. Di antara mereka ada yang akhirnya dijebloskan ke penjara.

Salah satunya Ahmad Dhani, pentolan grup Dewa cum caleg dari Gerindra. Pada Januari lalu dia divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Hakim bilang cuitan Dhani soal Basuki Tjahaja Purnama alias BTP menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah masyarakat.

Dhani lantas ditahan di penjara Surabaya.

Pada 23 April lalu, dia juga dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik. Pernyataan "idiot" yang viral itu dianggap menyinggung kelompok atau ormas yang aksi anti tagar 2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2019.

Menurut jaksa, Dhani dengan sengaja merendahkan martabat orang.

"Idiot itu berdasarkan keterangan saksi ahli ialah orang yang daya pikirnya rendah," kata jaksa.

Pendukung Prabowo-Sandiaga lain yang juga menarik perhatian adalah Ratna Sarumpaet. Karena membuat onar dengan menyampaikan hoaks, Ratna dituntut hukuman enam tahun penjara pada 28 Mei lalu di PN Jaksel.

Kasus ini biasa disebut "hoaks Ratna" dan sempat menyeret beberapa petinggi 02 termasuk Fadli Zon hingga Prabowo itu sendiri.

Jika dua kasus di atas beririsan dengan Prabowo dan tim, kasus Bahar Smith beda lagi. Sejak pertengahan Desember lalu dia ditahan oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Meski begitu, Fadli Zon sempat mengaitkan ini ke perkara politik. Wakil Ketua DPR itu bilang penangkapan Bahar adalah "kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia". Tuduhan ini, tentu saja, dibantah polisi.

Kasus yang masih segar dan terhitung baru menimpa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Eggi adalah Jurkamnas dan anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Sementara Kivlan adalah pendukung Prabowo-Sandiaga meski tak bergabung dalam BPN.

Eggi Sudjana diduga makar dan membuat keonaran. Saat berpidato di rumah Prabowo pada 17 April, Eggi mengajak masyarakat, terutama pendukung Prabowo-Sandiaga, untuk melakukan people power karena menurutnya pemilu berjalan curang.

Eggi ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 hingga 20 hari setelahnya.

Sementara Kivlan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5) dini hari karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar. Dia juga ditahan hingga setidaknya 20 hari.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Apa yang dialami orang-orang itu kontras dengan pasangan politikus yang mereka bela. Kini baik Prabowo dan Sandiaga ada di luar negeri.

Prabowo pergi ke Uni Emirat Arab, dan lanjut ke Swiss dan Jerman untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mengecek kesehatan. Manifes penerbangannya sempat tersebar di sosial media dan ramai dibicarakan.

Sementara Sandiaga di Amerika, berlibur bersama keluarga.

"Saya akan berlebaran bersama keluarga di Amerika," kata Sandiaga. Sementara salah seorang jubir BPN bilang Sandiaga juga akan mengisi seminar soal kecurangan-kecurangan pemilu ke "berbagai lembaga internasional."

Karena alasan itu pula dua orang ini tak sepat datang ke pemakaman istri Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Ahad (2/6/2019) kemarin.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino