Menuju konten utama

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2024, Syarat dan Caranya

Penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2024 sudah bisa dilakukan mulai 15 Maret - 7 April 2024. Simak cara, syarat, dan lokasinya di sini.

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2024, Syarat dan Caranya
Seorang warga membawa uang yang baru ditukarkan di loket mobil kas keliling milik Bank BNI, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024, dengan tema "Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah," sebagai respons terhadap permintaan masyarakat Indonesia untuk penukaran uang selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Hari ini, Jumat (15/3/2024), kegiatan SERAMBI 2024 resmi diluncurkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, di Jakarta. Doni menekankan komitmen BI untuk terus meningkatkan kualitas program SERAMBI setiap tahunnya.

BI, bekerja sama dengan perbankan, menyediakan titik-titik layanan penukaran uang di seluruh Indonesia untuk mendukung layanan tersebut. Selain itu, BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non tunai guna mendukung ekonomi dan keuangan digital.

Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,65% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp188,8 triliun.

Mulai dari 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut terlampir di bawah.

Pada tahun ini, program tersebut diperkuat dengan penambahan jumlah paket penukaran hingga maksimal Rp4 juta, modernisasi armada kas keliling, serta penambahan fitur pada digitalisasi penukaran melalui QR code.

Cara Pemesanan Tukar Uang Lewat Kas Keliling BI

1. Pemesanan dilakukan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)

2. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Contoh:

▪ NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari 2024.

▪ NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.

▪ Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

5. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

6. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

7. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

8. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

9. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Alur Pemesanan Oleh Masyarakat

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan 1445H

Bank Indonesia menyediakan lokasi penukaran uanh rupiah selama Ramadhan 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.

Anda bisa mengecek lokasi penukaran itu melalui link berikut ini: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/Daftar-Lokasi-Penukaran-Uang-SERAMBI-2024.pdf

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo & Iswara N Raditya