tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi keberadaan perusahaan atau entitas usaha yang menawarkan kegiatan investasi tanpa izin dari otoritas berwenang di Indonesia.
Pengawasan dilakukan mengingat kegiatan investasi yang tidak terdaftar di OJK atau tanpa izin dari otoritas berwenang berpotensi merugikan masyarakat.
Upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat semakin penting karena entitas yang menawarkan investasi tidak berizin terus bermunculan. Penyedia investasi ilegal juga kerap berubah nama.
Apalagi, saat ini banyak layanan investasi ilegal dapat diakses lewat aplikasi telepon pintar maupun website, serta menawarkan suku bunga atraktif yang tidak masuk akal, syaratnya gampang dan menawarkan iming-iming keuntungan menggiurkan.
Selain melakukan pengawasan langsung, OJK meminta masyarakat melaporkan entitas investasi bodong atau mencurigakan melalui kontak nomor 157 dan email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Investasi bodong seakan sulit dibasmi. Meski banyak yang terungkap, investasi bodong baru kerap muncul kembali.
"Apalagi dengan berkembangnya teknologi informasi, investasi bodong itu akan semakin marak ke depannya, karena orang makin mudah menawarkan investasi ilegal," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi beberapa waktu silam.
Sementara dalam pernyataannya yang dilansir Antaranews, Tongam mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi sebelum memutuskan membeli produk investasi dari suatu entitas. Menurut dia, masyarakat perlu mengecek legalitas dan rasionalitas keuntungan investasi yang ditawarkan.
"Legal artinya tanyakan izin, badan hukum, produknya, kegiatannya. Kalau tidak ada izin jangan ikuti. Kemudian logis apakah rasional atau tidak rasional jika keuntungan yang ditawarkan satu persen per hari. Terus jika setor dapat mobil Toyota Fortuner tidak mungkin. Oleh karena itu harus rasional," kata Tongam.
Dia mencontohkan, jika suku bunga deposito bank sekitar 6-7 persen per tahun maka iming-iming bonus besar, seperti suku bunga 30 persen, termasuk tidak masuk akal.
Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, OJK dan Satgas Waspada Investasi selama ini rutin mempublikasikan daftar penyedia investasi ilegal yang berhasil ditemukan dan ditutup usahanya.
Pada 2017, misalnya, Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan 79 entitas investasi ilegal. Lalu, pada tahun 2018, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 dan 442 pada 2019. Hingga April 2020, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.
Dalam siaran pers OJK yang diterbitkan 29 April 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi menyatakan, kembali menemukan dan menghentikan kegiatan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.
"Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini merugikan, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Tongam dalam siaran pers tersebut.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tambah dia.
Sesuai keterangan Satgas Waspada Investasi, 18 entitas itu melakukan beberapa jenis kegiatan usaha, yakni: Penawaran Investasi Uang tanpa Izin; Multi Level Marketing tanpa Izin; Kegiatan Undian berhadiah tanpa Izin, Perdagangan Forex tanpa Izin; Cryptocurrency atau crypto asset tanpa Izin; dan Investasi Emas tanpa Izin.
Daftar nama 18 entitas investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi itu adalah:
- Pay2pay
- myTMT
- PT Digital Asset Indonesia (e-share profit)
- PT Bumi Berlian Cemerlang
- Viral
- Uangkontan
- Titip Dana
- PT Premier Visindo
- SX International Cambodia
- 2miliar.com
- PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, esaham infinity)
- BittradeClub
- PT Duta Investindo
- Autogajian
- Algopack BitAlgo
- PT IbnuMitraBersama
- My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu
- Recovery Dana Sukses.
Selain itu, siaran pers OJK yang terbit pada 14 Maret 2020, juga mengumumkan bahwa Satgas Waspada Investasi menemukan serta menghentikan 15 kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas berwenang. Jenis kegiatan yang dilakukan 15 entitas tersebut adalah Perdagangan Forex Tanpa Izin (7); Investasi Uang (4); dan Investasi lainnya (4).
Dokumen berisi informasi daftar nama 15 entitas usaha tersebut beserta jenis kegiatan usahanya yang dihentikan Satgas Waspada Investasi bisa dilihat melalui link berikut (PDF).
Laman resmi OJK juga menginformasikan nama ratusan entitas usaha yang tercatat dalam Daftar Alert Investasi. Ratusan entitas itu tercatat menawarkan layanan investasi yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
OJK merilis dan memperbaharui daftar tersebut secara berkala supaya bisa menjadi rujukan bagi masyarakat sehingga bisa menghindari risiko kerugian akibat investasi bodong.
Daftar itu memuat informasi nama 690 entitas investasi tidak terdaftar, yang diperbaharui hingga pertengahan Maret 2020. Jenis-jenis usaha maupun situs ratusan entitas investasi tidak terdaftar tersebut juga diinformasikan oleh OJK.
Informasi lengkap mengenai daftar nama 690 entitas investasi yang tidak terdaftar di OJK itu bisa diakses dengan mengklik link berikut ini.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom