tirto.id - Sejumlah Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Program tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.
Fungsinya untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air, demikian dikutip laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (BAPENDA DKI Jakarta).
Berikut daftar 6 Provinsi di Indonesia yang mengusung program bebas pajak kendaraan pada Desember 2020
1. Sumatera Selatan
Dilansir dari laman resmi Instagram @samsat.musirawas2,berikut keringanan dan pemutihan pajak untuk masyarakat Sumatera Selatan:
- Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor;
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun;
- Bebas bea balik nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor;
2. Sumatera Utara
Dilansir laman resmi Instagram @bpprdpenyuluhan, berikut program pemutihan yang diberlakukan gratis untuk Masyarakat Sumatera Utara:
- Denda pajak kendaraan bermotor;
- Denda bea balik nama kendaraan bermotor;
3. Sulawesi Utara
Dilansir laman resmi Instagram @bapendasulut, berikut program yang diberlakukan untuk masyarakat Sulawesi Utara:
- Diskon PKB;
- Bebas pajak progresif;
- Keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda;
4. Jawa Barat
Dilansir laman resmi Instagram @bapenda_jabar mengusung program Triple Untung Plus untuk masyarakat Jawa Barat, dengan detail sebagai berikut:
- Bebas Denda PKB;
- Bebas BBNKB II;
- Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan;
- Diskon PKB;
- Diskon Tunggakan Tahun ke-5;
- Diskon BBNKB I (sebesar 2.5%);
5. Banten
Dilansir laman resmi Instagram @samsatserpongPemerintah Provinsi Banten memberlakukan program berikut untuk warganya:
- Penghapusan denda PKB dan BBNKB;
- Penghapusan BBNKB2;
- Penghapusan tarif progresif;
6. Jawa Tengah
Dilansir laman resmi Instagram @bapenda_jateng hanya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan hingga 19 Desember 2020.
Untuk detail lebih lanjut dari program tersebut, masyarakat dapat langsung datang ke Samsat setempat.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno