tirto.id - Mulai besok atau Rabu (12/1/2022) pemerintah akan menjalankan program vaksin booster COVID-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (COVID-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, seperti dilansir dari laman Setkab.
Adapun kelima vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu,
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
2. Vaksin Pfizer
3. Vaksin AstraZeneca
4. Vaksin Moderna
5. Vaksin Zifivax
Penny menambahkan, masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” imbuhnya.
Apa manfaat vaksin booster COVID-19?
Pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi COVID-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.
“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin COVID-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” ujarnya.
Berapa peningkatan titer antibodi vaksin booster COVID-19?
Penny menerangkan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” paparnya.
Kedua, vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terangnya.
Ketiga, vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis. Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis. Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujarnya.
Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” ujarnya.
Berapa harga vaksin booster COVID-19?
Hingga Selasa (11/1/2022) jelang siang atau pukul 11.00 WIB, pemerintah masih belum merilis berapa harga pasti vaksin booster COVID-19.
Namun, vaksin booster COVID-19 ini bisa Anda dapat secara gratis jika Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI JK).
Peserta BPJS PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Selain peserta BPJD PBI JK, vaksin booster COVID-19 gratis juga akan diberikan kepada,
1. Masyarakat lanjut usia (lansia)
2. Masyarakat yang kurang mampu
3. Masyarakat yang masuk dalam kelompok masyarakat prioritas lain
Sementara itu, bagi vaksin booster COVID-19 yang berbayar (mandiri), Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Menurutnya, tarif yang beredar saat ini antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Siti mengatakan, saat ini tarif vaksinasi booster masih dalam proses penetapan harga dan harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Editor: Iswara N Raditya