Menuju konten utama
Vaksin Booster COVID-19 2022

Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis & Kriteria Mulai 12 Januari

Syarat penerima vaksin COVID-19 booster gratis dan bagaimana kriteria penerima vaksin booster? 

Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis & Kriteria Mulai 12 Januari
Petugas mempersiapkan vaksin Sinovac untuk vaksinasi COVID-19 di SDN 7 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis 3 untuk booster mulai besok, Rabu, 12 Januari 2022, dengan menerapkan dua skema yaitu gratis dan berbayar.

Vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri akan diberlakukan pembayaran. Sementara yang digratiskan adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman resmi Setkab, syarat mengikuti vaksinasi booster ini yaitu masyarakat berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Adapun program vaksinasi ini akan diberikan ke kabupaten atau kota yang sudah mencapai 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hingga saat ini ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Menkes Budi.

Apa Itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan?

Salah satu penerima vaksin booster gratis dari pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Non-PBI Jaminan Kesehatan.

BPJS PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran. Iuran merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur dari peserta untuk bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dari program ini.

Sebaliknya, peserta BPJS Non-PBI adalah peserta program jaminan kesehatan yang tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah dan membayarnya secara mandiri.

Peserta BPJS Non-PBI terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya; pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

BPJS PBI hanya akan dicairkan pemerintah kepada orang-orang dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Menurut laman BPJS Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau memilikinya tapi tidak pendapatannya tidak bisa dipakai memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk diri dan atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki mata pencaharian, gaji atau upah namun hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Dia tidak bisa membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster COVID-19

Pemerintah menargatkan setidaknya 21 juta orang akan menjadi sasaran program vaksin booster di Januari 2022. Berikut syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster COVID-19.

1. Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun.

2. Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.

3. Program ini vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/

Harga Vaksin COVID-19 Booster 2022

Pemerintah Indonesia belum menetapkan harga vaksin booster. Saat ini dalam proses penetapan harga sebab harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Berdasarkan data Statista, harga vaksin mulai dari 3 dolar AS hingga 37,5 dolar AS. Berikut harga vaksin dalam dolar AS:

  1. BioNTech/Pfizer: 37,5 dolar AS;
  2. Moderna: 36,5 dolar AS;
  3. Johnson & Johnson: 10 dolar AS;
  4. AstraZeneca: 7,2 dolar AS;
  5. Sinovac: 27,2 dolar AS;
  6. Novavax: 3 dolar AS.

Hingga saat ini terdapat 11 jenis vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Berikut daftar vaksin 11 vaksin corona yang mendapat EUA BPOM:

  1. Vaksin CoronaVac (Sinovac);
  2. Vaksin COVID-19 Bio Farma;
  3. Vaksin AstraZeneca;
  4. Vaksin Sinopharm;
  5. Vaksin Moderna;
  6. Vaksin Comirnaty (Pfizer and BioNTech);
  7. Vaksin Sputnik-V;
  8. Janssen COVID-19 Vaccine;
  9. Vaksin Convidecia;
  10. Vaksin Zifivax;
  11. Vaksin Covovax.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora