tirto.id - Salah satu syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 adalah Surat Keterangan Sehat. Pembuatan surat sehat itu dapat dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit setempat.
Pendaftaran CPNS telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa pembukaan pendaftarannya akan dilakukan pada 19 September 2023.
Dengan semakin dekatnya pembukaan pendaftaran CPNS, peserta yang akan mendaftar CPNS 2023 harus mempersiapkan berbagai persyaratan, termasuk pembuatan Surat Keterangan Sehat.
Surat keterangan sehat menjadi bukti bahwa individu bersangkutan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani dari lembaga kesehatan resmi yang diakui pemerintah.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023
Siapkan identitas diri seperti KTP sebelum datang ke layanan kesehatan terdekat, kemudian ikuti langkah berikut ini:
- Mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit atau Puskesmas dan dapatkan nomor antrean, kemudian tunggu sampai perawat memanggil Anda.
- Perawat akan menanyakan keluhan, mengukur tekanan, berat badan, dan tinggi badan.
- Dokter melakukan pemeriksaan pada pasien (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang).
- Dokter menentukan diagnosis.
- Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat Keterangan Sehat ke Bagian Tata Usaha.
- Perawat yang bertugas, mengantarkan file pasien ke bagian tata usaha yang telah ditugaskan di bagian kasir untuk pengetikan surat keterangan sehat.
- Dokter kemudian menandatangani surat keterangan sehat.
- Bagian Tata Usaha mencap surat keterangan sehat dan kemudian menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan.
- Contoh Surat Keterangan Sehat Daftar CPNS 2023
- Contoh Surat Keterangan Sehat Daftar CPNS 2023
- Contoh Surat Keterangan Sehat Daftar CPNS 2023
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal terbaru CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
- Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
- Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
- Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024