Menuju konten utama

5 Contoh Pengumuman Libur Waisak 2024 via Whatsapp

Berikut ini contoh pengumuman untuk libur dan cuti bersama Waisak 2024 mulai 23-24 Mei. Pengumuman bisa digunakan di kantor atau sekolah.

5 Contoh Pengumuman Libur Waisak 2024 via Whatsapp
Ilustrasi WhatSapp. FOTO/Getty Images

tirto.id - Hari Raya Waisak 2024 yang jatuh pada 23 Mei 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sejumlah perusahaan termasuk pelayanan umum biasanya akan memberikan pengumuman libur baik kepada karyawan maupun pelanggan.

Sesuai ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hari raya keagamaan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Berkaitan Hari Raya Waisak, pemerintah menetapkan tanggal 23 Mei sebagai Libur Nasional Waisak dan 24 Mei sebagai cuti bersama Waisak.

Artinya, seluruh masyarakat pada perayaan Waisak 2024 akan mendapatkan jatah libur sebanyak dua kali.

Mengacu pada hal tersebut, sejumlah perusahaan maupun fasilitas pelayanan umum biasanya akan menerapkan kebijakan yang sama.

Instansi terkait yang meliburkan karyawan atau operasionalnya, biasanya juga akan memberikan pengumuman terlebih dahulu sebelum pelaksanaan hari libur.

Sebagai gambaran, berikut kumpulan contoh pengumuman libur Waisak 2024 via WhatsApp.

Kumpulan Contoh Pengumuman Libur Waisak 2024 via WhatsApp

Pengumuman Libur Karyawan

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh karyawan di lingkungan (Perusahaan), menindaklanjuti ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Keagamaan, berikut terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan bahwa:

- Hari Kamis, 23 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Waisak 2568

- Jumat, 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

Dengan itu, maka seluruh karyawan akan diliburkan selama waktu yang telah ditentukan di atas.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman Libur Jam Operasional

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh pelanggan/mitra/karyawan di lingkungan (Perusahaan), menindaklanjuti ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Keagamaan, berikut terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan bahwa:

- Hari Kamis, 23 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Waisak 2568

- Jumat, 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

Dengan itu, maka seluruh karyawan akan diliburkan serta jam operasional (Perusahaan) akan ditutup selama hari libur.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman Libur Sekolah

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh Guru/Murid/Staf/Pengurus di Sekolah (Nama Sekolah), menindaklanjuti ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Keagamaan, berikut terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan bahwa:

- Hari Kamis, 23 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Waisak 2568

- Jumat, 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

Dengan itu, maka seluruh Guru/Murid/Staf/Karyawan akan diliburkan selama waktu yang telah ditentukan di atas dan kembali melaksanakan kegiatan pengajaran mulai Senin, 27 Mei 2024.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman Libur Bank

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh karyawan/nasabah/mitra/customer Bank (Perusahaan), menindaklanjuti ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Keagamaan, berikut terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan bahwa:

- Hari Kamis, 23 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Waisak 2568

- Jumat, 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

Dengan itu, maka seluruh karyawan akan diliburkan selama waktu yang telah ditentukan di atas dan jam operasional pelayanan Bank akan ditutup juga selain pelayanan online.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman Libur Customer

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh pelanggan/customer perusahaan (Nama Perusahaan), menindaklanjuti ketentuan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Keagamaan, berikut terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan bahwa:

- Hari Kamis, 23 Mei 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Waisak 2568

- Jumat, 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.

Dengan itu, maka operasional yang berkaitan langsung dengan pelanggan/customer akan diliburkan selama masa libur.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait WAISAK 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra