Menuju konten utama

Citayam Fashion Week Didaftarkan, DJKI: Semua Bisa Ajukan Keberatan

Dirjen Kekayaan Intelektual menyebut semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut.

Citayam Fashion Week Didaftarkan, DJKI: Semua Bisa Ajukan Keberatan
Petugas keamanan dari MRT sedang menertibkan masyarakat yang berkumpul depan pintu masuk MRT Dukuh Atas Jakarta Pusat, senin (4/7/2022). ANtara/Chairul Rohman

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.

Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO. Perusahaan tersebut milik pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman dua bulan, pemeriksaan substantif 150 hari kerja, didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Fenomena Citayam Fashion Week awalanya diperkenalkan oleh Bonge cs yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Mereka menamakan kelompoknya Remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok). Alhasil, tempat tersebut kini menjadi pertunjukan fashion show.

Baca juga artikel terkait CITAYAM FASHION WEEK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri