Menuju konten utama

Paula Verhoeven Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Untungnya?

Paula Verhoeven dan Baim Wong serta Indigo Aditya Nugroho daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, HAKI adalah apa, berapa biayanya dan apa untungnya?

Paula Verhoeven Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Untungnya?
Suasana di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari Senin (11/7/2022) malam. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Perusahaan milik Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven yaitu PT. Tiger Wong Entertainment telah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Selain Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven, perusahaan lain, yaitu Indigo Aditya Nugroho juga tengah berupaya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menggunakan merek Citayam Fashion Week.

Kedua perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham dengan waktu pengajuan yang berbada.

PT Tiger Wong Entertainment diketahui lebih dulu mengajukan pendaftaran pada 20 Juli usai menggunggah konten YouTube pada 19 Juli 2022 tentang Paula dan Bonge yang tengah melakukan fashion show di Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.

Lantas tak mau kalah, Indigo Aditya Nugraha pada keesokan harinya atau Kamis, 21 Juli 2022 baru mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.

Namun, apa sebenarnya keuntungan yang didapat jika mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke DJKI Kemenkumham?

Keuntungan yang didapat Baim Wong jika permohonan merek Citayam Fashion Week dikabulkan

HKI atau akronim “HaKI” didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

Beberapa bentuk HKI antara lain, hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide seperti penggunaan merek Citayam Fashion Week telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Artinya jika nantinya Baim Wong dan Paula berhasil mendapatkan merek Citayam Fashion Week, lantas ada orang lain yang menggunakan merek Citayam Fashion Week untuk kegiatan komersil maka orang tersebut wajib membayar royalti atau sejumlah uang kepada perusahaan milik Baim Wong dan Paula.

Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.

Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.

Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Konsekuesi jika melanggar HAKI

Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Jika seseorang terbukti melanggar hak ciptaan, maka sanksi yang dikenakan tidak sembarangan. Contohnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Jadi jika nantinya Baim Wong dan Paula berhasil mendapatkan merek Citayam Fashion Week, kemudian ada orang yang menggunakan merek Citayam Fashion Week (CFW) tanpa seizin Baim Wong dan Paula maka orang tersebut bisa mendapatkan sanksi pidana penjara hingga denda.

Baca juga artikel terkait CITAYAM FASHION WEEK atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya