tirto.id - Kata HAKI ramai menjadi perbincangan warganet dan jadi salah satu trending topik di Twitter pada Minggu (24/7/2022) malam.
Selain kata HAKI, pada Minggu malam kata Citayam Fashion Week juga menjadi trending topik di Twitter usai perusahaan Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Lantas, pada Senin (25/7/2022) pagi, Baim Wong juga menjadi trending topik di Twitter dengan lebih dari 14 ribu tweet yang mengandung kata Baim Wong.
Sebagian tweet tersebut mengecam dan menghujat sikap Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) lantaran bukan ia pencetus kata tersebut.
Sementara itu, selain Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven melalui perusahaan Tiger Wong Entertainment, perusahaan lain, yaitu Indigo Aditya Nugroho juga tengah berupaya mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menggunakan merek Citayam Fashion Week.
Kedua perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham dengan waktu pengajuan yang berbada. Tiger Wong Entertainment diketahui lebih dulu mengajukan pada 20 Juli usai menggunggah konten YouTube pada 19 Juli 2022 tentang Paula dan Bonge yang tengah melakukan fashion show di Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. Lantas Indigo Aditya Nugraha pada keesokan harinya atau Kamis, 21 Juli 2022 baru mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.
Meski begitu, dilansir dari laman resmi PDKI hingga saat ini kedua pengajuan tersebut masih berstatus dalam proses. Keduanya mendaftarkan Citayam Fashion Week pada kode kelas 41.
Pada laman pendaftaran PDKI oleh Tiger Wong Entertainment tertulis keterangan jenis barang / jasa "hiburan dalam sifat peragaan busana. Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan."
Sedangkan pada laman pendaftaran PDKI oleh Indigo Aditya Nugroho, tertulis keterangan jenis barang / jasa "ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung, Jasa mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi, dan acara olahraga, Jasa pemasaran acara dan/atau hiburan, pembuatan konsep, pengembangan dan pelaksanaan model acara secara wajar, Jasa produksi dan presentasi/penyuguhan untuk kompetisi, acara pentas panggung, pertunjukkan langsung dan acara dengan partisipasi, organisasi acara hiburan, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, Penyedia konten melalui situs web, Penyediaan informasi, termasuk secara online, mengenai pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga dan kegiatan budaya, Perencanaan acara khusus untuk tujuan hiburan sosial, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, pertunjukan panggung live."
Aksi keduanya lantas ramai diperbincangkan oleh warganet. Sebagian besar warganet menghujat dan mengatakan bahwa ini adalah bentuk "created by the poor stolen by the rich." Namun, apa sebenarnya HAKI?
HAKI adalah apa?
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Sehingga, pada intinya HKI atau HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa hak, yaitu
1. Paten
2. Merek
3. Desain industri
4. Desain tata letak sirkuit terpadu
5. Rahasia dagang
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Prosedur pendaftaran merek baru seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula terhadap Citayam Fashion Week
Berikut prosedur pendaftaran merek baru,
1. Registrasi di merek.dgip.go.id.
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan.
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar kemudian klik selesai.
8. Permohonan Anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Syarat daftar merek baru seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula terhadap Citayam Fashion Week
Berikut syarat pendaftaran merek baru,
Syarat
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
Klik ‘Selesai’
Biaya untuk daftar merek baru seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula terhadap Citayam Fashion Week
Biaya yang harus dikeluarkan jika untuk mendaftarkan merek baru seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula terhadap Citayam Fashion Week terbagi menjadi dua, yaitu,
Umum: Rp1.800.000/kelas
UMK: Rp500.000/kelas
Editor: Iswara N Raditya