Menuju konten utama

Wali Kota Tangsel Sebut Pembangunan PLTSA Sudah Urgen

Wali Kota Tangerang Selatan mendesak untuk segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Wali Kota Tangsel Sebut Pembangunan PLTSA Sudah Urgen
Petugas mengecek pipa gas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/10/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sudah harus segera dilakukan. Sebab, menurut dia, konsep pengolahan sampah dengan sanitary landfill sudah selayaknya diganti.

Menurut Airin, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cipeucang, Jawa Barat sudah kesulitan menampung sampah dari masyarakat Tangsel. Hal itu, kata Airin, diperburuk dengan luas kota Tangsel yang relatif kecil sehingga sulit melakukan pembebasan lahan untuk memperluas TPA tersebut.

“Sudah sangat urgen ini. Udah penuh TPA-nya, padahal Tangsel hanya 147 km persegi jadi ada keterbatasan dan kesulitan pembebasan lahan,” ucap Airin kepada wartawan di Gedung Kemenko Kemaritiman pada Selasa (8/1).

Akibat keterbatasan lahan itu, Airin menuturkan pemerintah kota (pemkot) Tangsel melakukan kerja sama penampungan sampah dengan sejumlah daerah di sekitarnya. Namun, saat ini pemkot Tangsel hanya memperoleh lahan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Airin, jumlah sampah di Nambo sudah mencapai 1.000 ton per harinya. Ia pun menilai jumlah ini membuktikan bahwa fasilitas PLTSa memang layak dibangun di Cipeucang Tangsel.

“Kami sudah minta tolong ke kabupaten lain untuk buang sampah, tapi baru diterima di Nambo. Dengan jumlah sampah 900-1000 ton per harinya itu layak dibangun PTLSa,” ucap Airin.

Hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengatakan sampah di kota itu didominasi oleh plastik. Karena itu, pengolahan yang tepat adalah menggunakan pembakaran (incenerator) dalam PLTSa.

“Banyak plastiknya. Jadi kami fokus ke 80 persen musnahin dan 20 persennya didaur ulang,” ucap Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar.

Keputusan untuk membangun PLTSa itu diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang menetapkan 12 kota menjadi sasaran percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah yang akan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Dari 12 kota itu, salah satunya adalah Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait PEMBANGKIT LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto