tirto.id - Otoritas Bea Cukai Cina menjatuhkan sanksi kepada PT Anugrah Laut Indonesia (ALI), eksportir ikan beku berbasis di Tuban, Jawa Timur, berupa penghentian impor sementara selama satu pekan.
Hal ini terjadi menyusul temuan pada sampel ikan beku. Penangguhan impor dimulai Selasa (10/11), melansir Reuters.
Sanksi tersebut direspons otoritas Indonesia. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengirim tim ke PT ALI untuk menginvestigasi perusahaan.
"Tim kita masih di Tuban, terkait adanya penangguhan ekspor dari Tiongkok," kata Rina.
Rina memastikan, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI. Sementara pelaku usaha lain, masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke Cina.
Hingga Juni 2020, Unit Pengolahan Ikan Indonesia (UPI) yang terdaftar dan bisa ekspor ke Cina berjumlah 663.
"Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan," urainya.
Pada September lalu, PT Putri Indah, perusahaan eskportir ikan beku asal Medan juga terkena sanksi serupa. Terdapat jejak genetik virus SARS-CoV-2 pada kemasan produk. Dengan demikian, sudah dua perusahaan asal Indonesia yang terkena penangguhan.
Cina sejak Juni lalu mengetes seluruh produk impor beku yang masuk ke negaranya. Sudah puluhan perusahaan dari berbagai negara seperti Indonesia, Brazil, Rusia dan Ekuador ditangguhkan impor karena penemuan jejak Coronavirus.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz