tirto.id - Ceramah kultum singkat Ramadhan 2022 hari ke-29 mengambil tema tentang zakat fitrah saat Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap umat Islam menjelang Idulfitri pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah yang termasuk rukun Islam keempat ini wajib dilaksanakan sebelum salat Idulfitri, yang besaran ukurannya dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah sebanyak 1 sha’ (2,5 kilogram).
Ceramah Kultum Ramadhan 2022 Hari ke-29
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semua kaum muslim, termasuk fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa
Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Ada banyak ayat Al-Qur'an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Khuz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samii'un 'Aliim
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. At-Taubah: 103).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat.
Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW), karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat "cinta harta" yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.
Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya.
Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.
Kemudian penunaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya.
Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain.
Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak.
Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.
Walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya, dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim, untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat, dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerima-nya.
Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat.
Doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.
Editor: Addi M Idhom