tirto.id - Jelang mudik lebaran 2019, kalian para warganet harus waspada dengan kondisi jalanan ketika berkendara agar mengurangi kecelakaan utamanya akibat jalanan rusak. Jika kalian menjadi korban kecelakaan karena jalanan rusak, kalian dapat menuntut ganti rugi ke pemerintah. Simak informasi lengkap klaim ganti rugi, bersama Pak Tirto dan Bu Tirto berikut ini:
Berita selengkapnya:
Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Tuntut Ganti Rugi
Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi
Editor: Putri Avi Nursasi
Masuk tirto.id





























