Menuju konten utama

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Tuntut Ganti Rugi

UU Nomor 22 Tahun 2009 menjamin korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah). UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Dapat Tuntut Ganti Rugi
Pengendara sepeda motor melintas di jalur pantura Demak, Jawa Tengah, Jumat (10/2). Masyarakat yang mengatasnamakan "Komunitas Jalan Rusak" memasang sejumlah spanduk tersebut sebagai sindiran kepada pemerintah untuk segera mengangani sejumlah jalan rusak dan berlubang di wilayah itu agar tidak membahayakan para pengguna jalan. ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menuntut ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan. Korban kecelakaan, baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan tersebut. Ganti rugi bagi korban maksimal mencapai Rp12 juta hingga Rp120 juta.

"Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Yosep Parera, Selasa (28/2/2017).

Menurut Yosep, aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273. Pada pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut. Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka bisa diganjar lima tahun penjara.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," Yosep menegaskan.

Seperti diwartakan Antara, Peradi Kota Semarang telah menerima banyak laporan terkait perkara korban jalan rusak di wilayah Jawa Tengah. Lantaran itu, Peradi melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tembusan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.

Dalam surat tersebut, Peradi meminta agar jalan rusak di berbagai daerah di Jawa Tengah agar segera diperbaiki."Kami akan ambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan. Kami beri waktu 14 hari," ujar Yosep.

Sambil menunggu upaya perbaikan, kata dia, penyelenggara jalan harus memasang rambu di setiap titik jalan rusak. Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas tersebut.

Tiap jalan rusak yang tidak dipasangi rambu, kata dia, penyelenggara jalan bisa juga dilaporkan untuk membayar ganti rugi. "Jika tidak memasang rambu, bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta," katanya.

Peradi sebagai salah satu penegak hukum, kata dia, siap membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar tentang banyaknya jalan rusak tersebut. "Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman," ujar Yosep.

Berkaitan dengan perkara jalan rusak tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis, 26 Februari 2015. Mereka dinilai telah lalai melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas atas jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi.

Gugatan atas perbuatan melawan hukum itu diajukan para ahli waris korban jalan rusak tersebut yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan mendaftarkannya ke PN Bekasi.

Gugatan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ponti Kadron Nainggolan pada 8 Februari 2014 akibat terkena lubang besar di Pangkalan IV, Jalan Raya Siliwangi, Bekasi.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH