tirto.id - Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Selatan 2024 akan diumumkan pada 28 Juni 2024 untuk jenjang SMA/SMK. Seluruh calon peserta didik baru (CPDB) wajib mengetahui link dan cara cek pengumuman hasil PPDB tersebut.
Sebelumnya pendaftaran PPDB SMA/SMK Kalsel 2024 telah berlangsung selama tiga hari pada 24-26 Juni 2024. PPDB Kalsel untuk jenjang SMA/SMK pun terbagi menjadi beberapa jalur pendaftaran.
PPDB SMA membuka jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik. Sementara untuk PPDB SMK, jalur pendaftaran yang dibuka antara lain jalur reguler, afirmasi, serta jalur prestasi.
Hasil seleksi PPDB rencananya akan diumumkan pada 28 Juni 2024. CPDB yang sudah berhasil lolos dan diterima di SMA/SMK pilihan nantinya wajib melakukan daftar ulang pada 1-3 Juli 2024 mendatang.
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Kalsel 2024
Berikut link pendaftaran PPDB SMA/SMK Kalsel 2024 untuk semua jalur:
SMA
Link Pendaftaran Jalur ZonasiLink Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Link Pendaftaran Jalur Afirmasi
Link Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Rapor
Link Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik
SMK
Link Pendaftaran Jalur RegulerLink Pendaftaran Jalur Afirmasi
Link Pendaftaran Jalur Prestasi
Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Kalsel 2024 Semua Jalur
Berikut ini tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Kalsel 2024:
1. Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru diterima, bagi yang tidak mendaftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
2. Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang wajib:
- Membawa bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB).
- Membawa bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil seleksi).
- Membawa fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli.
- Menandatangani surat pernyataan yang berisi:
b. Peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapatkan sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
4. Satuan pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran ulang.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra