Menuju konten utama

Cara & Syarat Permohonan Beasiswa UKT ITB Bagi Keluarga Tidak Mampu

Beasiswa UKT ITB 2021, cara, syarat dan prosedur permohonan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. 

Cara & Syarat Permohonan Beasiswa UKT ITB Bagi Keluarga Tidak Mampu
Kampus ITB. Instagram/itb1920

tirto.id - Pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lulus jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 telah dibuka mulai 17 Juni dan akan ditutup pada 26 Juni mendatang.

Daftar ulang ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SBMPTN 2021 di ITB dan akan dilakukan secara daring (online), melalui laman https://akademik.itb.ac.id.

Setelah daftar ulang, calon mahasiswa akan melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 9 Juli 2021.

Adapun UKT di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per semester.

Sedangkan, UKT di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per semester.

Terkait pembayaran UKT, ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Ada juga beasiswa yang ditawarkan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.

Berikut ini cara dan syarat permohonan Beasiswa UKT ITB, bagi keluarga tidak mampu.

1. Kartu Keluarga ASLI

- Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.

- Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bersama dengan Kartu Keluarga.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Keluarga Sejahtera

- Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), maka yang diunggah adalah KIP-K.

3. Bukti Pembayaran Rekening Listrik

- Dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile sesuai petunjuk pada bagian penjelasan di bawah pengumuman ini.

4. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir

- Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Tempat Bekerja, atau

- Yang dikeluarkan oleh Pemberi Pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2021.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan ini pada jadwal pendaftaran di atas, mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

5. Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:

- Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau

- Perjanjian/Kuitansi Pembayaran Kontrak/Sewa tempat tinggal, atau

- Surat Keterangan Rumah Dinas dari instansi terkait, atau

- Surat Keterangan Menumpang dari Pemberi Tumpangan.

6. Foto tempat tinggal

- Sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili.

Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan KIP-K, harus mengunggah Kartu KIP-K, paling lambat tanggal 9 Juli 2021. Pemohon KIP-K yang tidak mengunggah Kartu KIP-K pada waktu tersebut akan mengikuti ketentuan pada butir 2 di atas.

Tata cara pembayaran UKT dapat diperoleh di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB, pada aplikasi Keuangan dan Beasiswa, dengan menggunakan mekanisme transfer ke nomor rekening virtual yang tercantum di laman https://akademik.itb.ac.id, setelah calon mahasiswa menyelesaikan finalisasi Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.

Bagi calon mahasiswa yang mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT dan belum mampu melakukan pembayaran tahap pertama, dapat melakukan pemberitahuan penundaan melalui tautan https://bit.ly/ukt_tahap1.

Baca juga artikel terkait SBMPTN 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya