Menuju konten utama

Jadwal & Link Daftar Ulang Mahasiswa Baru ITB Jalur SBMPTN 2021

Berikut ini jadwal dan link daftar ulang bagi calon mahasiswa lulusan SBMPTN ITB 2021. 

Jadwal & Link Daftar Ulang Mahasiswa Baru ITB Jalur SBMPTN 2021
gedung itb.foto/fti.itb.ac.id

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 telah disampaikan pada 14 Juni lalu. Bagi siswa yang dinyatakan lulus SBMPTN, diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang secara online.

Pendaftaran ulang Institut Teknologi Bandung (ITB) telah dibuka mulai hari ini, 17 hingga 26 Juni 2021 secara daring melalui laman https://akademik.itb.ac.id.

Pada proses daftar ulang tersebut, calon mahasiswa diwajibkan melakukan pengisian data dan mengunggah file scan dari beberapa dokumen dalam format pdf atau jpeg/jpg.

Berikut ini petunjuk pendaftaran ulang mahasiswa baru ITB lulusan SBMPTN 2021.

Isi Data dan Dokumen

Dokumen yang wajib disiapkan untuk pengisian data dan diunggah adalah

1. Kartu Peserta SBMPTN 2021 ASLI

2. Surat Tanda Kelulusan (STL) Sementara

- Khusus bagi calon mahasiswa lulusan tahun 2021.

- STL harus memuat foto calon mahasiswa dan diberi cap Sekolah.

- Kelulusan SMA merupakan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. ITB akan membatalkan status kelulusan dari penerimaan mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan bukti kelulusan SMA.

3. Akta Kelahiran ASLI

- Tidak dapat menggunakan Surat Kenal Lahir dan/atau dokumen sejenis selain Akta Kelahiran.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurus pembuatan akta dan wajib mengunggah berkas tersebut antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

4. Ijazah SMA ASLI. Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Ijazah asli, WAJIB mengunggah file Ijazah ASLI antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

5. Bukti Kepemilikan Asuransi Kesehatan

- Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan.

- ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki Asuransi Kesehatan selamamenempuh pendidikannya di ITB.

- Asuransi BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa.

- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki asuransi kesehatan pada jadwal pendaftaran online di atas, wajib mengunggah bukti kepemilikan asuransi kesehatan antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.

6. Surat Keterangan Bebas Buta Warna ASLI dari Dokter Spesialis Mat

a. Diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas/Sekolah berikut

- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (khusus peminat Program Studi Kimia)

- Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati

- Sekolah Farmasi

- Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (khusus peminat Program Studi Teknik Geologi)

- Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan

- Fakultas Teknologi Industri (khusus peminat Program Studi Teknik Kimia)

- Fakultas Seni Rupa dan Desain

b. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.

c. Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITBdi laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2021, mencantumkan foto calon mahasiswa yang terkena cap Dokter Spesialis Mata/Klinik/Rumah Sakit.

d. Calon mahasiswa harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata pada jadwal pendaftaran online di atas, tanggal 17 – 26 Juni 2021.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Jadwal Pembayaran

Besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB adalah sebagai berikut:

1. Uang Kuliah Tunggal di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per semester.

2. Uang Kuliah Tunggal di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per semester.

3. Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT adalah pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

4. ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

5. ITB memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

6. ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.

7. Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

8. Dalam kasus di mana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka:

- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan. Perkiraan proses pengembalian akan dilaksanakan pada bulan September bersamaan dengan pengumuman keputusan besaran Beasiswa UKT.

- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang nanti akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT. Perkiraan waktu pelunasan kekurangan adalah di minggu ke 8 waktu perkuliahan.

Tata Cara Pembayaran UKT

Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 1, paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

Ketentuan pembayaran UKT bagi calon mahasiswa jalur SBMPTN 2021 adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan beasiswa UKT atau tidak mengajukan permohonan pembayaran UKT secara cicilan, dapat melakukan pembayaran UKT secara penuh, sesuai pada bagian D.1 atau D.2, paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

2. Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa UKT atau mengajukan permohonan pembayaran UKT secara cicilan, harus melakukan pembayaran UKT tahap pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) paling lambat tanggal 9 Juli 2021.

3. Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan KIP-K, harus mengunggah Kartu KIP-K, paling lambat tanggal 9 Juli 2021. Pemohon KIP-K yang tidak mengunggah Kartu KIP-K pada waktu tersebut akan mengikuti ketentuan pada butir 2 di atas.

4. Tata cara pembayaran UKT dapat diperoleh di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB, pada aplikasi Keuangan dan Beasiswa, dengan menggunakan mekanisme transfer ke nomor rekening virtual yang tercantum di laman https://akademik.itb.ac.id, setelah calon mahasiswa menyelesaikan finalisasi Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.

5. Bagi calon mahasiswa yang mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT dan belum mampu melakukan pembayaran tahap pertama, dapat melakukan pemberitahuan penundaan melalui tautan https://bit.ly/ukt_tahap1.

Baca juga artikel terkait SBMPTN 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya