Menuju konten utama

Cara Lapor Binary Option/Robot Trading Ilegal ke Polri dan OJK

Cara lapor terkait kasus penipuan binary option atau robot trading ilegal ke Polri dan OJK. Berikut daftar kontak yang bisa dihubungi.

Cara Lapor Binary Option/Robot Trading Ilegal ke Polri dan OJK
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus penipuan mulai dari robot trading ilegal hingga investasi bodong dengan sistem binary option marak terjadi. Bareskrim Polri menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat terkait kasus robot trading ilegal dan binary option.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (17/3/2022).

Selain lewat hotline whatsapp, masyarakat umum yang jadi korban robot trading ilegal dan binary option juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Berikut rincian pengaduan robot trading ilegal dan binary option Polri:

1. WhatsApp 0812-1322-7296

2. Instragram @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus

Brigjen Whisnu mengungkapkan, selain kasus penipuan Binary BINOMO dengan tersangka Indra Kenz, penyidik Dittipideksus juga menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading seperti:

1. FBS

Dikutip dari Antaranews, Binari Option FBS menerapkan “spread” yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang mana masa spread tersebut diluar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Fuure Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

2. Viral Blast Global

Viral Blast Global menawarkan investasi menggunakan robot trading yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

3. Mark AI

layanan robot trading yang menawarkan berbagai paket investasi dengan tawaran keuntungan yang tinggi.

4. Evotrade

Evotrade merupakan aplikasi robot trading yang menggunakan sistem skema piramida atau ponzi dengan modus penawaran menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga enam ke dalam.

5. FAHRENHEIT

Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto yang mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.

6. FIN888

7. DNA Pro

DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung.

Investasi ini mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.

Terkait maraknya investasi menggunakan sistem robot trading dan binary option, diharapkan posko layanan aduan investasi bodong ini bisa membantu korban.

"Harapan kami, _hotline_ pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi Robot Trading dan Binary Option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," pungkas Whisnu.

Waspada Penipuan Binary Option

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Bisnis
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya