Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat SKCK (SKKB) Manual/Online untuk WNI & WNA

Cara pembuatan SKCK atau SKKB bisa dilakukan secara manual maupun online dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Cara dan Syarat Membuat SKCK (SKKB) Manual/Online untuk WNI & WNA
Warga mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Cara dan syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) bisa dilakukan secara manual maupun online. Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia bisa mengajukan permohonan SKCK jika diperlukan.

SKCK atau SKKB adalah surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran perguruan tinggi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pencalonan pejabat, dan berbagai kepentingan lainnya.

Surat ini menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan secara manual dengan mendaftar langsung di kantor polisi (Polsek atau Polres terdekat) dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia. Untuk mengurus SKCK online, Anda bisa mengunjungi website resmi Polri di https://skck.polri.go.id.

Berikut ini syarat membuat SKCK untuk WNI dan WNA:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte kelahiran/kenal lahir/ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggungjawab kepada pemohon.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melopor (STM) dari kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga artikel terkait PEMBUATAN SKCK atau tulisan lainnya dari Wulan Astari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulan Astari
Penulis: Wulan Astari
Editor: Iswara N Raditya