tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuka mulai hari ini, 20 Juni 2022. Berdasarkan Juknis PPDB Sultra 2022, pendaftaran dibuka online dan offline.
PPDB Online Sultra 2022 dibuka untuk SMAN dan SMKN yang terjangkau jaringan internet. Sedangkan SMAN dan SMKN yang tidak terjangkau jaringan atau akses jaringan internet tidak stabil melaksanakan PPDB secara offline (Luring).
Jadwal Pendaftaran PPDB Sultra 2022 SMA SMK
Berikut jadwal PPDB Sulawesi Tenggara 2022 untuk jenjang SMA dan SMK:
Pendaftaran: 20-30 Juni 2022
Verifikasi Berkas: 20-30 Juni 2022
Tes Khusus Buta Warna (Khusus SMK): 20-30 Juni 2022
Proses Seleksi PPDB Offline: 20-30 Juni 2022
Pengumuman: 2 Juli 2022, pukul 10.00 WITA
Daftar ulang PPDB: 4-6 Juli 2022, pukul 09.00-12.00 WITA
Pengumuman Pengisian Kursi Kosong: 7-8 Juli 2022, pukul 10 WITA
Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong: 7-8 Juli 2022, 09.00-12.00 WITA
Syarat Pendaftaran PPDB SMA Sultra 2022
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB Sultra 2022 yang diserahkan pada saat verifikasi berkas:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs Sederajat, Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
4. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan (keadaan cacat atau tidak mampu melakukan tugas atau aktivitas);
5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat satu tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
6. Fotocopy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
Pertama, calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Kedua, calon peserta didik panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari panti asuhan/sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Syarat Pendaftaran PPDB SMK Sultra 2022
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB Sulawesi Tenggara 2022 SMA se-Sultra yang diserahkan pada saat verifikasi berkas atau pengambilan bukti pendaftaran:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
4. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;
5. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
Pertama, calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Kedua, calon peserta dididk dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Sultra Online
1. Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click).
3. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19;
4. Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
Cara Daftar PPDB SMA SMK Sultra Offline
1. Calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan (tidak buta
warna), bakat dan minat dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19;
2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMKN;
3. Calon peserta didik SMKN dapat mendaftarkan diri masing-masing 2 kompetensi keahlian yang ada pada 1 satuan pendidikan;
4. Calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran.
Daftar sekolah yang melakukan pendaftaran online dan offline bisa diakses melalui link ini.
Editor: Iswara N Raditya