Menuju konten utama

Cara Cek SLIK OJK via Web Aplikasi & Tips Putihkan BI Checking

Cara cek SLIK OJK (dulu BI Checking) dapat dilakukan melalui website-aplikasi resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.

Cara Cek SLIK OJK via Web Aplikasi & Tips Putihkan BI Checking
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Cara cek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan online melalui website-aplikasi resmi OJK maupun datang langsung secara fisik ke kantor OJK terdekat.

Link website untuk cek SLIK OJK adalah http://idebku.ojk.go.id/. SLIK yang dulunya dikenal dengan sebutan BI Checking adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Saat pengecekan BI Checking, status kredit debitur akan diketahui dengan rinci. Ini menjadi pertimbangan pihak lain untuk memberikan kredit lainnya di kemudian hari.

Cara Cek SLIK OJK via Website-Aplikasi Resmi

Berikut ini alur dan cara cek Slik OJK melalui website-aplikasi resmi dikutip dari laman OJK:

(1) Buka aplikasi melalui laman website https://idebku.ojk.go.id.

  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".

(2) Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
  • Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:

a. Debitur Perseorangan:

  • KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
b. Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang Meninggal Dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
*Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

(3) Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.

(4) Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

(5) OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

(6) Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Tips Putihkan BI Checking

Seseorang yang sudah masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK bisa pemutihan nama, dengan cara berikut ini:

  • Memantau status kredit melalui BI Checking atau SLIK OJK seperti yang telah dijelaskan di atas;
  • Lakukan usaha untuk melunasi semua tunggakan yang ada;
  • Ketika tunggakan dicicil secara rutin sesuai dengan ketentuan tenggat pembayaran, maka skor kolektibilitas akan otomatis bergerak turun;
  • Setelah semua tunggakan lunas, maka nama seseorang akan kembali putih alias keluar dari daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK;
  • Apabila setelah dilakukan pelunasan, nama masih belum putih, maka langkah yang dapat diambil adalah melayangkan surat klarifikasi dari pihak yang memberikan kredit ke OJK.

----------------

Artikel ini telah mengalami penyuntingan dan penyesuaian judul serta koreksi sebagian isinya. Redaksi memohon maaf atas hal tersebut.

Baca juga artikel terkait SLIK OJK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari