tirto.id - Hasil administrasi PPS Pemilu 2024 diumumkan mulai Selasa 3 Januari 2023-Kamis 5 Januari 2023 lalu melalui laman Siakba. Selain itu, pengumuman hasil administrasi PPS Pemilu 2024 juga dapat dilihat di website Info Pemilu KPU.
PPS Pemilu 2024 merupakan panitia penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PPS adalah panitia yang menyelenggarakan Pemilu 2024 yang mempunyai kewenangan pada tingkat kelurahan atau desa.
Tahap seleksi selanjutnya setelah pengumuman administrasi adalah tes tertulis.
Jadwal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Bagi pendaftar yang telah dinyatakan lolos administrasi, tahap seleksi berikutnya adalah tes tertulis. Tes tertulis PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Januari 2023.
Untuk jadwal lengkap tahapan seleksi PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Tanggal 19 Desember 2022–2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
2. Tanggal 3–5 Januari 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
3. Tanggal 6–11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
4. Tanggal 12–14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
5. Tanggal 3–14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
6. Tanggal 15–17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
7. Tanggal 18–20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
8. Tanggal 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
Kisi-Kisi Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
Sebelum mengikuti tes tertulis, pendaftar bisa mempelajari terlebih dahulu kisi-kisi tes tertulis PPS Pemilu 2024. Kisi-kisi tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang materi soal ujian tes tertulis PPS Pemilu 2024.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 pasal 51, kisi-kisi soal tes tertulis PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Pengetahuan tentang Pemilu yang meliputi:
• Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS;
• Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD;
• Teknis pemungutan suara;
• Teknis penghitungan perolehan suara;
• Teknis rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
2. Pengetahuan kewilayahan.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Sementara itu, syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra