tirto.id - Bus pariwisata sewa maupun umum wajib punya status layak jalan untuk bisa beroperasi. Calon penumpang bisa cek bus layak jalan atau tidak secara online melalui aplikasi Mitra Darat.
Belum lama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa status kir bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO). Imbauan ini menyusul kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024),
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bus yang kecelakaan di Subang banyak melanggar izin administrasi dan uji layak jalan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto, masyarakat perlu mewaspadai bus dengan kondisi serupa.
"Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya enggak bisa pakai bus ini karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru," kata Hendro dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (13/5/2024).
Hendro mengatakan bahwa setiap bus dan kendaraan umum lainnya telah menjalani inspeksi keselamatan atau ramp check jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Meskipun demikian, PO tetap wajib untuk melakukan uji kir.
"Kalau KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan setiap 6 bulan sekali. Dan kewenangan KIR bukan di Kementerian Perhubungan, tapi di daerah, di kabupaten/kota yang melaksanakan KIR. Kementerian Perhubungan hanya memberikan teknis bagaimana melaksanakan KIR dan memberikan sertifikasi penguji," ujar Hendro lebih lengkap.
Uji kir adalah proses yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih berfungsi dengan baik dan layak digunakan di jalan raya.
Tips Memilih Bus Pariwisata yang Aman
Memastikan bus pariwisata aman dapat dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang bisa diperhatikan mulai dari surat-surat kendaraan lengkap hingga kondisi fisik bus yang baik. Berikut ini beberapa tips untuk memilih bus pariwisata yang aman.
1. Memastikan surat-surat lengkap
Pastikan bus memiliki dokumen yang lengkap dan izin operasional yang sah. Dokumen ini menjamin bus layak jalan dan telah disetujui oleh instansi terkait.
Pastikan juga ada buku kir kendaraan masih berlaku dan belum habis masa berlakunya. Buku kir yang valid menunjukkan bahwa bus telah lulus uji kelayakan jalan.
2. Memastikan sopir berlisensi dalam kondisi prima
Pastikan bahwa sopir memiliki lisensi yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan. Lisensi yang valid menunjukkan bahwa sopir telah memenuhi standar pelatihan dan memiliki pengalaman yang cukup untuk mengemudikan kendaraan.
Selain itu, pengemudi harus memiliki surat keterangan sehat yang menunjukkan bahwa mereka sehat jasmani dan rohani. Pengemudi yang sehat lebih mampu berkendara dengan aman.
3. Memeriksa latar belakang perusahaan bus pariwisata
Pilih perusahaan penyewaan bus yang memiliki reputasi baik dan kredibilitas tinggi. Cari tahu informasi tentang latar belakang perusahaan bus pariwisata, termasuk reputasi, sertifikat keselamatan, dan pengalaman operasional.
4. Memastikan alat keamanan bus lengkap dan berfungsi
Bus harus dilengkapi dengan kotak P3K, pemukul kaca, alat pemadam ringan, dan pintu darurat. Perlengkapan ini sangat penting dalam situasi darurat.
Selain itu, pastikan sabuk keselamatan berfungsi dengan baik. Sabuk keselamatan harus dapat mengunci ketika dihentakkan secara tiba-tiba. Ini penting untuk melindungi penumpang jika terjadi pengereman mendadak.
5. Memastikan kondisi fisik bus baik
Pastikan bahwa bodi bus dalam kondisi baik, tidak keropos, dan tidak banyak menggunakan dempul. Bus yang dirawat dengan baik akan terlihat dari kondisi fisiknya, baik bagian eksterior dan interior.
Selain itu, kondisi bus yang baik dapat diketahui dari bunyi mesin saat dihidupkan. Mesin yang dalam kondisi baik memiliki suara yang halus dan konstan.
6. Bus pariwisata terdaftar di Kementerian Perhubungan
Cek apakah bus terdaftar di Kementerian Perhubungan dengan melihat stiker Kemenhub tertempel di kaca depan bus. Jika tidak ada, tanyakan alasannya kepada perusahaan penyewaan.
Bus pariwisata yang terdaftar di Kemenhub menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap regulasi dan menjamin kelayakan teknis bus.
Cara Cek Bus Layak Jalan atau Tidak di Mitra Darat
Cara cek bus pariwisata layak jalan atau tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mitra Darat. Aplikasi Mitra Darat merupakan bagian dari Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) yang dikelola oleh Kemenhub.
Penggunaan aplikasi MitraDarat memungkinkan pelaku perjalanan memeriksa secara langsung status laik jalan bus yang akan ditumpangi. Fitur ini dapat membantu pelaku perjaanan membuat keputusan terbaik dalam memilih moda transportasi yang aman.
Aplikasi Mitra Darat bisa diakses melalui situs mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi di smartphone. Pengguna dapat mengunduh aplikasi MitraDarat melalui Google Play Store maupun App Store di link berikut:
Link download Mitra Darat di Play Store
Link download Mitra Darat di App Store
Langkah-langkah untuk cek kelayakan bus melalui aplikasi Mitra Darat adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mitra Darat melalui App Store atau Play Store. Direkomendasikan untuk menggunakan aplikasi karena lebih mudah dibandingkan dengan melalui situs web Mitra Darat;
- Setelah membuka aplikasi Mitra Darat, cari dan akses kolom yang bernama "Cek Laik";
- Tekan tombol "Cek Laik", lalu memasukkan nomor polisi (pelat nomor) bus yang akan ditumpangi;
- Setelah memasukkan nomor pelat bus, aplikasi akan menampilkan informasi tentang status uji kir bus tersebut. Aplikasi juga dapat menunjukkan bahwa status uji kir bus tersebut kedaluwarsa sejak tanggal tertentu;
- Selain status uji kir, informasi lain seperti jenis kendaraan, merek dan model, serta nama pemilik bus juga bisa dilihat. Hal ini dapat membantu calon penumpang dalam mengevaluasi keadaan bus secara keseluruhan.
Bus dengan masa kir yang sudah kedaluwarsa tentu tidak memenuhi syarat keamanan dan layak jalan. Jika calon penumpang menemukan kondisi tersebut, maka penumpang dapat mengonfirmasi soal status kir bus pada operator.
Sebalikya, bus yang rutin melakukan uji kir biasanya tidak mengalami status kedaluwarsa dalam uji kelayakan jalan. Penting untuk bijak dalam memilih bus dan menghindari bus yang status kelayakannya bermasalah demi keamanan perjalanan.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy