tirto.id - Bus dengan stiker khusus bisa tetap beroperasi untuk perjalanan non-mudik selama larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu dimungkinkan selepas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bakal tetap beroperasi mengangkut penumpang selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (3/5/2021) dikutip Antara.
Seturut Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, masyarakat yang dapat melakukan perjalanan mudik, yaitu mereka yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan persalinan.
Berikutnya, yakni orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
“Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” imbuh Budi.
Bus yang beroperasi selama peniadaan mudik, kata Budi, berjumlah 3.000 bus yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Jakarta, ada dua terminal bus yang dibuka selama peniadaan mudik, yaitu Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres.
Budi menyatakan bahwa stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasi Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, memastikan kendaraan berstiker khusus ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mudik.
Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Angkutan Antar Jemput Provinsi) yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.
“Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan," kata Ateng di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH