tirto.id - Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Dilansir dari KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-KIR Jakarta: Booking. Aplikasi untuk melakukan booking uji KIR secara online melalui aplikasi di smartphone.
Kini, Anda tidak perlu lagi antre di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), untuk mendapat nomor booking uji KIR, namun cukup melalui aplikasi yang tersedia di smartphone.
Berikut adalah catra mendapatkan kode booking uji KIR lewat aplikasi, sebagaimana dilansir dari JakOne Mobile Bank DKI.
1. Registrasi aplikasi e-KIR Jakarta: Booking
- Unduh aplikasi e-KIR Jakarta: Booking di Play Store untuk Android. Sayangnya, aplikasi ini belum tersedia untuk pengguna iOS.
- Pilih daftar baru
- Lengkapi data diri sesuaii yang dibutuhkan
- Sistem akan mengirimkan kode notifikasi melalui SMS
- Masukkan kode notifikasi SMS untuk validasi
- Aplikasi siap digunakan
2. Login dan cara menggunakan aplikasi e-KIR Jakarta: Booking
- Masukkan email atau nomer handphone Anda dan password
- Masuk ke menu utama
- Masukkan nomor uji KIR atau nomor uji kendaraan dan verifikasi data kendaraan Anda
- Pilih lokasi pengujian KIR kendaraan Anda
- Pilih jadwal tanggal pengujian KIR kendaraan Anda
- Verifikasi data booking pengujian KIR kendaraan Anda
- Sistem akan menampilkan rincian booking pengujian KIR Anda
- Bayar retribusi pengujian KIR melalui bank
3. Hal yang perlu Anda perhatikan
- Setelah melakukan booking, Anda akan mendapatkan No Virtual Account (VA) untuk pembayaran di Bank DKI.
- Pembayaran retribusi KIR dapat dilakukan dengan No Virtual Account sebelum Jam 22.00 WIB dihari yang sama melalui: JakOne Mobile Bank DKI, ATM Bank DKI, kantor Bank DKI, ATM Bank lain.
- Booking Online akan hangus jika tidak dilakukan pembayaran sebelum jam 22.00 WIB dihari yang sama dan Anda diwajibkan menjadwalkan ulang pengujian KIR melalui aplikasi eKIR Jakarta-Booking.
- Jika Wajib Uji tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan maka jadwal pengujian KIR dan pembayaran dianggap hangus (dana pembayaran tidak dapat dikembalikan).
Editor: Agung DH