Menuju konten utama

Caca Duo Molek Tiga Kali Beli Sabu, Harga Per Gram Rp1,8 Juta

“Yahya membeli sabu Rp800 ribu per gram. Ia jual kepada Caca dan Chandra senilai Rp1,8 juta per gram,” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Caca Duo Molek Tiga Kali Beli Sabu, Harga Per Gram Rp1,8 Juta
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (8/4) dini hari. Pada razia tempat hiburan dan indekos tersebut petugas menemukan seorang wanita yang positif diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/17

tirto.id - Polisi mengatakan pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca ‘Duo Molek’ membeli sabu dengan harga dua kali lipat dari harga aslinya. Sampai saat ini, Kepolisian masih memburu N, penjual sabu kepada Caca.

“Yahya membeli sabu Rp800 ribu per gram. Ia jual kepada Caca dan Chandra senilai Rp1,8 juta per gram,” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn di kantornya, Senin (14/1/2019).

Caca sudah membeli sabu tiga kali dan dalam sekali pembelian sebanyak 10 gram. Perempuan itu mulai mengonsumsi sabu sejak Desember 2018. Alasannya karena ingin mencoba dan terpengaruh oleh perkawanan.

Kepolisian menangkap Caca pada Jumat (11/1), pukul 08.00 WIB di kamarnya bernomor 3110 yang berlokasi di Apartemen Batavia Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Selatan. Ketika menggeledah, petugas menemukan satu buah cangklong bekas pakai sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan.

Sebelum Caca ditangkap, kepolisian mencokok Yahya pada Kamis (10/1), pukul 12.30 WIB di Hotel Maharaja. Berdasarkan pengembangan kepolisian, mereka menggeledah rumahnya di Jalan Pramuka Sari 3 No. GA 12, Jakarta Timur.

Di rumah tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu klip sabu bruto 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong, satu klip sabu bruto 0,78 gram, satu klip sabu bruto 0,83 gram, satu klip sabu bruto 0,98 gram, satu klip sabu bruto 0,77 gram dan satu klip sabu bruto 0,94 gram.

Chandra dan Caca membeli sabu dari Yahya. Sedangkan pil ekstasi, mereka dapatkan dari salah satu tempat hiburan pada Senin (7/1). Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung methamphetamine.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto