tirto.id - Tohidi, terpidana korupsi di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, terdeteksi keberadaannya setelah buron selama 12 tahun.
Ia menghilang sejak 2009 setelah divonis pidana penjara dua tahun dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.
Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengatakan, keberadaan Tohidi terdeteksi bersembunyi di Subang, Jawa Barat, setelah ia mengajukan gugatan cerai istrinya.
"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Neva Dewi Susanti, Jumat (17/9/2021).
Selama buron, kata Neva, Tohidi mengganti identitas, sehingga menyulitkan jaksa yang mencarinya di sejumlah daerah seperti Sukabumi dan Jakarta. Titik terang pencarian berada di Pengadilan Agama Subang. Kejari Garut kemudian berkoordinasi dengan Kejari Subang untuk menangkap Tohidi. Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/9/2021).
Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar.
Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta.
Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara.
Editor: Zakki Amali