tirto.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022, Senin (13/6/2022). Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan.
"Hari ini sidang perdana TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), persidangan Terbit teregistrasi dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Terbit hari ini akan diadili bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin yang juga terjerat kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung sang bupati, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
Terbit memerintahkan Plt. Kadis PUPR Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi akif berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih rekanan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menduga Terbit meminta jatah melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek dari paket yang melalui tahapan lelang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky